TROTOAR.ID, MAKASSAR — Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Barru
Kelimanya dilapor oleh Ahmad Marzuki ke DKPP karena menganggap kelima komisioner kPU barru telah diduga melakukan pelanggaran kode etik dan dan melabrak PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 dan 5.
“Kami telah laporkan kelima komisioner KPU ke DKPP, karena diduga telah melakukan pelanggaran, dan melabrak PKPU nomor 3 tahun 2017, pasal 69 ayat 1 dan 5,” Jelasnya
Baca Juga :
Dimana KPU diduga melanggar karena meloloskan pasangan calon Suardi Saleh-Aska Mappe sebagai pasangan calon, sementara Aska Mappe merupakan anggota Polri yang belum mampu menunjukkan SK Pemberhentian dari Pimpinannya (Kapolri) hingga batas waktu yang diatur dalam PKPU 30 hari sebelum hari pencoblosan atau 9 November 2020
Sehingga Ahmad menilai Komisioner kPU Kabupaten Barru telah menyalahi aturan dan tetap meloloskan pasangan calon nomor urut 2, sebagai calon namun bertentangan dengan syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU.
“Di Dalam PKPU Jelas disebutkan, ASN, Anggota DPRD dan Anggota TNI/Polri yang maju pilkada wajib melampirkan Surat pemberhentian dari pimpinan instansi merekaa bertugasa, kalau ASN dan DPRD mendagri, dan jika TNI/Polri, Kapolri dan Panglima TNI, namun itu tidak mampu dipenuhi Aska Mappe,” Katanya
Parahnya lagi, Komisioner KPU justru menutup mata, dan tidak melakukan rapat pleno pleno yang dituangkan dalam berita acara serta surat keputusan KPU, malah justru KPU menyatakan ASKA M memenuhi syarat meski tanda dasar SK pemberhentian yang wajib dilampirkan Aska Mappe.
.
Sehingga langkah hukum untuk menyidangkan komisioner KPU ke DKPP ditempuh sebab, dia melihat KPU saat ini sudah tidak lagi menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pilkada yang independen, bahan diduga KPU telah melakukan pemufakatan untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat
Akibat dari sikap komisioner KPU, Barru yang tidak tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1,2,3 dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sehingga paslon no.urut 3 merasa dirugikan dan keberatan atas sikap dan langkah yang diambil, karena dianggap akan mencederai proses demokrasi dan dianggap diskriminatif, dan melakukan keberpihakan pada pilkada Kabupaten Barru
Terkait dengan laporan tersebut Ketua KPU Kabupaten Barru Syafruddin Ukkas saat dikonfirmasi enggang menjawab telpon dan chat yang dilayangkan kepada dirinya perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Barru (***)




Komentar