Loloskan Aska Mappe Sebagai Calon Wabup, DKPP Putuskan Lilis dan Masdar Langgar Kode Etik

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 29 Januari 2021 18:43

Loloskan Aska Mappe Sebagai Calon Wabup, DKPP Putuskan Lilis dan Masdar  Langgar Kode Etik

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Lilis Suryani dan Masdar karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, sehingga DKK memberikan sanksi teguran keras. 

Namun apa yang melatar belakangi DKPP menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPU Lilis Suryani Atjo dan Masdar sebagai anggota KPU Barru? DKPP menyimpulkan jika keduanya telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu  lantaran KPU meloloskan calon wakil Bupati Aska Mappe yang juga tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota Polri yang ditandatangani langsung oleh Kapolri. 

Sehingga DKPP menganggap kedua komisioner KPU Barru Lilis dan Masdar telah lalai dan tidak tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pada pilkada Kabupaten Barru. 

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, merehabilitasi nama baik Teradu I Syarifudin H Ukkas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Baru, Teradu IV Muhammad Natsir Azikin dan Teradu V Abdul Syafah B masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lilis Suryani Atjo dan Teradu III Masdar masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, dikutip Pada Amar Putusan DKPP 

Pada hal ini DKPP beranggapan jika KPU Barru tidak mengacu pada pedoman-pedoman yang diatur dalam PKPU tentang syarat pencalonan dan dan peraturan Kapolri, khususnya bagi Aska Mappe yang juga mantan Anggota Polri, yang tidak melampirkan SK pemberhentian dari pimpinan tertinggi Polri dalam hal ini Kapolri 

Hingga DKPP meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan di dibacakan, serta meminta pihak Bawaslu mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP. 

Pada amar putusan DKPP menimbang uduan pengadu terhadap teradu dalam hal ini  KPU yang menetapkan pasangan calon Calon Wakil Bupati Barru atas nama Aska Mappe yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketentuan a quo yang mewajibkan Aska Mappe yang berstatus anggota Polri berpangkat Kompol harus menyerahkan Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Kapolri. 

Diketahui pada tahap pencalonan Bupati dan wakil BUpati Aska Mappe dipilih oleh calon bupati Suardi Saleh menggantikan Andi Mirza Riogi yang didiskualifikasi oleh KPu lantaran berdasarkan hasil Test Narkoba dinyatakan terbukti telah mengkonsumsi narkoba 

Sehingga Suardi Saleh menunjuk aska Mappe untuk menjadi wakilnya, namuna Aska Mappe tidak mampu memperlihatkan SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Kapolri, sehingga mendapat protes dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, meski mendapat protes, KPU tetap meloloskan Aska Mappe sebagai Calon wakil Bupati tanpa dilakukan dalam rapat pleno oleh KPU.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen10 September 2026 18:05
BBM dan LPG 3 Kg Langka, Vonny Minta APH Kejar Dugaan Mafia Energi
MAKASSAR, Trotoar.id — Kelangkaan BBM dan LPG 3 kilogram di Sulawesi Selatan mulai mendapat sorotan dari legislatif. Anggota Fraksi Partai Gerindra ...
Metro10 September 2026 17:04
Antrean BBM Mengular, Gubernur Sulsel Usulkan Penambahan Kuota
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) d...
Politik10 September 2026 16:31
Perempuan Gerindra Bidik Senayan, Vonny Ameliani Suardi Siap Bertarung di Dapil Sulsel I
MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung politik Sulawesi Selatan mulai diramaikan oleh manuver sejumlah politisi yang bersiap menaikkan level pertarungan me...
Metro10 September 2026 16:09
Antrian BBM Mengular dan LPG 3 Kg Langka, Gubernur Sulsel Ungkap Sejumlah Penyebab
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan energi masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.  Kelangkaan LPG 3 kilogram dan antrian panjan...