Loloskan Aska Mappe Sebagai Calon Wabup, DKPP Putuskan Lilis dan Masdar Langgar Kode Etik

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 29 Januari 2021 18:43

Loloskan Aska Mappe Sebagai Calon Wabup, DKPP Putuskan Lilis dan Masdar  Langgar Kode Etik

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Lilis Suryani dan Masdar karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, sehingga DKK memberikan sanksi teguran keras. 

Namun apa yang melatar belakangi DKPP menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPU Lilis Suryani Atjo dan Masdar sebagai anggota KPU Barru? DKPP menyimpulkan jika keduanya telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu  lantaran KPU meloloskan calon wakil Bupati Aska Mappe yang juga tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota Polri yang ditandatangani langsung oleh Kapolri. 

Sehingga DKPP menganggap kedua komisioner KPU Barru Lilis dan Masdar telah lalai dan tidak tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pada pilkada Kabupaten Barru. 

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, merehabilitasi nama baik Teradu I Syarifudin H Ukkas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Baru, Teradu IV Muhammad Natsir Azikin dan Teradu V Abdul Syafah B masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lilis Suryani Atjo dan Teradu III Masdar masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, dikutip Pada Amar Putusan DKPP 

Pada hal ini DKPP beranggapan jika KPU Barru tidak mengacu pada pedoman-pedoman yang diatur dalam PKPU tentang syarat pencalonan dan dan peraturan Kapolri, khususnya bagi Aska Mappe yang juga mantan Anggota Polri, yang tidak melampirkan SK pemberhentian dari pimpinan tertinggi Polri dalam hal ini Kapolri 

Hingga DKPP meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan di dibacakan, serta meminta pihak Bawaslu mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP. 

Pada amar putusan DKPP menimbang uduan pengadu terhadap teradu dalam hal ini  KPU yang menetapkan pasangan calon Calon Wakil Bupati Barru atas nama Aska Mappe yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketentuan a quo yang mewajibkan Aska Mappe yang berstatus anggota Polri berpangkat Kompol harus menyerahkan Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Kapolri. 

Diketahui pada tahap pencalonan Bupati dan wakil BUpati Aska Mappe dipilih oleh calon bupati Suardi Saleh menggantikan Andi Mirza Riogi yang didiskualifikasi oleh KPu lantaran berdasarkan hasil Test Narkoba dinyatakan terbukti telah mengkonsumsi narkoba 

Sehingga Suardi Saleh menunjuk aska Mappe untuk menjadi wakilnya, namuna Aska Mappe tidak mampu memperlihatkan SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Kapolri, sehingga mendapat protes dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, meski mendapat protes, KPU tetap meloloskan Aska Mappe sebagai Calon wakil Bupati tanpa dilakukan dalam rapat pleno oleh KPU.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
News13 Mei 2026 21:58
DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan
MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi dan sinkronisasi poko...
Metro13 Mei 2026 20:39
Bupati Sidrap “Jual” Program IP300 ke Bappenas, Targetkan Jadi Lumbung Beras Nasional
JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan program strategis peningkatan produktivitas pertanian IP300 d...
Daerah13 Mei 2026 19:50
Rumah Gizi Melati Jadi Garda Depan Lawan Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang terus diperkuat melalui pendekatan berbasis komunitas. Salah...
Parlemen13 Mei 2026 19:35
DPRD Soroti Penyaluran Bantuan Kesra, Minta Pemprov Sulsel Perkuat Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti mekanisme penyaluran bantuan yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang di...