TROTOAR.ID, MAKAASSAR — Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru yang tembang pilih dalam menerapkan aturan menjadi tanda tanya besar terhadap independensi Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Barru.
Sebab Hingga saat ini belum ada Komisioner KPU Kabupaten Barru yang berani mengungkapkan jika Aska Mappe calon wakil Bupati Barru yang maju bersama suardi Saleh telah mengantongi SK pemberhentian dari Kapolri sebagai Pimpinan tertinggi Institusi Polri.
Hal tersebut ditegaskan pada pasal 17 huruf b peraturan kapolri nomor 19 tahun 2011 tentang pengunduran diri anggota Polri yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
Baca Juga :
“Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Polri yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada, ditandatangani oleh Kapolri, bagi perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol);” bunyi Pasal 17 huruf b Perkap 19 tahun 2011
Hingga saat Ketua KPU Kabupaten Barru Syarifuddin Ukkas yang coba dikonfirmasi akan hal tersebut belum bisa merespon panggilan telepon dan chat yang disampaikan melalui akun whatsapp miliknya
Sementara Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Asran Jaya menyebutkan jika Nama Aska Mappe yang maju di pilkada Barru telah dirilis Polri telah diberhentikan namun, asram belum bisa memberi penjelasan soal apakah benar surat pemberhentian telah diserahkan di KPU sebagai Syarat pencalonan.
“Saat ini Bawaslu barru bersama dengan KPU sedang melakukan koordinasi soal polemik yang terjadi di Barru,” Singkatnya
Aram menyebutkan jika Bawaslu juga akan mengeluarkan rekomendasi tentang persoalan yang ada di KPU Barru, dan rekomendasi tersebut baru akan keluar Rabu besok
“Rabu besok Bawaslu Kabupaten Barru akan mengeluarkan rekomendasi tentang persoala yang ada disana,” Tambah Asram jaya
Sikap dingin KPU Kabupaten Barru tersebut memunculkan tanda tanya besar dan spekulasi jika KPU sebagai lembaga independen dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di kabupaten Barru diduga telah mencederai independensi dan integritas sebagai penyelenggara pilkada.
Sehingga beberapa pihak yang menduga jika KPU Kabupaten Barru telah melakukan permufakatan untuk meloloskan calon wakil Bupati yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon wakil Bupati.
Sikap inilah yang mengantar Lima komisioner KPU Kabupaten Barru dilaporkan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakill Bupati Barru Ahmad Marzuki.
Dia menyebutkan jika Komisioner KPU telah mencederai proses demokrasi dan melabrak PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 dan 5. tentang persyaratan pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
“Tegas dalam PKPU tersebut, calon yang berasal dari ASN, Anggota DPRD dan Anggota TNI/Polri wajib melampirkan surat pemunduran diri hingga batas waktu 30 hari sebelum hari pencoblosan,” Jelasnya (**)




Komentar