TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) resmi menetapkan menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Hari ini kembali Edhy menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih Kuningan jakarta.
KPK juga membongkar isi rekening politisi Gerindra yang diduga menampung hasil suap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan isi rekening Edhy selanjutnya akan menjadi petunjuk penyidik untuk menelusuri asal muasal uang yang masuk ke rekening politisi gerindra.
Baca Juga :
“Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Nawari, Waketum Gerindra diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
“Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp 9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK), dan uang tersebut digunakan membeli barang mewah di di Honolulu, Amerika Serikat.
“Ada pembelian jam tangan senilai Rp 750 juta dan, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” tambahnya.
Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (Int)




Komentar