Pejabat Pemkot dengan Pengusaha Dicurigai Main Mata, DPRD: Penjual Miras yang Langgar Perda Tutup, Wali Kota Jangan Lembek

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 26 November 2020 19:32

Ilustrasi Minol. (int)
Ilustrasi Minol. (int)

TROTOAR.ID, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menganggap izin penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar terlalu memudahkan para pengusaha, sementara pajak yang dikenakan dinilai masih rendah.

Selama ini pihak berwenang dianggap kurang tegas dalam menekan peredaran minol, sehingga Anggota Dewan dari Komisi A DPRD Kota Makassar, Azwar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar menutup seluruh pos penjual minuman keras yang llanggar Perda minol.

“Tidak boleh Kota Makassar jadi kota miras. Wali kota mesti tegas, jangan lembek memerintahkan anggotanya untuk menutup kafe-kafe yang menjual miras di Kota Makassar yang melanggar Perda,” kata Azwar, pada Kamis, 26 November 2020.

Ia menambahkan, penjualan minol yang tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah atau lembaga pendidikan sudah jelas dilarang dalam Perda minol. Meski begitu, kata dia, Perda tak perlu direvisi, justru harus ditegakkan.

“Perda jelas, aturan semua sudah jelas. Patut dicurigai jika ada Pejabat (Pj) atau aparatur Pemkot main mata dengan pengusaha cafe. Jika ada yang menafsirkan lain aturan Perda kita,” bebernya.

Ia menilai penjualan minol di kafe akan merusak tumbuh kembang anak dan remaja yang kerap nongkrong di tempat tersebut. 

Pasalnya, kata dia, anak-anak dan remaja yang sering melihat minol terpanjang di kafe akan terdorong untuk mencobanya.

“Kalau mau minol silahkan di bar atau diskotik yang ada cara aturan membuka bar atau diskotik,” katanya.

Selain itu, Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Fahruddin Rusli menilai perlu ada revisi Perda untuk mengurangi ruang gerak dari para distributor dan sub distributor, serta agen untuk peredaran miras yang ada di Kota Makassar.

“Terlalu gampang mereka mendapatkan izin untuk megecer dan mengedarkan miras ini,” katanya.

Acil, sapaannya, meminta pemerintah kota menaikkan pajak dan memperketat izin operasinya. Sehingga peredaran minol di kafe maupun resto bisa terkontrol.

“Ini banyak terjadi soal gampangnya mendapatkan izin. Memang kita ketahui bersama seperti ada mafia izin yang gampang mengeluar izin seketika,” ungkapnya.

Untuk itu, Acil menyebut mata rantai tersebut harus segera diputus. Sehingga kafe atau resto tidak seenaknya menjual miras.

“Ini untuk kelangsungan anak generasi kita ke depan dan harus dibuatkan pasal yang keras untuk mengikat peredaran minol ini,” pungkasnya. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 Mei 2026 22:56
Tebar 45 Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 untuk be...
Metro25 Mei 2026 22:49
Wali Kota Makassar Soroti Polemik Paskibraka 2026, Minta Seleksi Transparan dan Objektif
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibrak...
Daerah25 Mei 2026 19:44
Menjaga Momentum “Macan Ekonomi” Sulsel: Di Balik Gerakan “Ngibar” Sensus Ekonomi Sidrap
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi, 25 Mei 2026, terasa berbeda. Para pimpinan k...
Parlemen25 Mei 2026 19:11
Sultan Tajang Tinjau Proyek Jalan Multiyears di Wajo, Tekankan Pengawasan Ketat APBD
WAJO, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan di Kelurahan Tangkoli, Kecamatan M...