TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan sebanyak 242 temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pasangan calon Kepala daerah dan Wakil kepala Daerah
Hal itu berdasar pada hasil rekapitulasi dugaan pelanggaran yang dilakukan tim monitoring BAwaslu provinsi, dan dari hasil menunjukkan jika Kabupaten Barru menduduki peringkat pertama dugaan pelanggaran pilkada
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi ditemui di ruangannya menyebutkan dari jumlah dugaan pelanggaran tiga di antara kasus tersebut menjalani proses di tingkat Gakkumdu dan DKPP
‘Iya itu hasil monitoring kami dari jumlah tersebut tiga kasus di Tiga daerah Barru, Selayar dan Soppeng kini masih dalam proses,” Kata Arumahi
Dia menjelaskan dari jumlah tersebut juga dikatakan KPU Provinsi dan Kabupaten dianggap tidak profesional dalam melakukan pembentukan PPS, sehingga mengakibatkan beberapa oknum PPS tidak netral dan menjadi bagian dari pasangan calon kepala daerah
Selain itu, bawaslu juga menilai jika kinerja KPU dalam melakukan verifikasi berkas pasangan calon tidak teliti sehingga mengakibatkan pendaftaran pasangan calon tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU.
“Itu semua jenis jenis pelanggaran yang ditemukan dalam dalam proses pemantauan penyelenggaraan pilkada serentak, dan ada kasus yang kami anggap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” Jelasnya
Selain dugaan pelanggaran yang terjadi di penyelenggara, Bawaslu juga menerima sebanyak 41 laporan pelanggaran an ada 10 laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Pelanggaran kode etik sebanyak 17 kasus dan pelanggaran administrasi sebanyak 117 kasus
“Kini ada 20 kasus yang mengarah pelanggaran pidana dan kasus tersebut ditangani oleh pihak gakkumdu, diantaranya adanya money politik yang terjadi,” Jelasnya (***)




Komentar