TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kepada pemerintah kota Makassar untuk melakukan pengelompokan iuran retribusi sampah di setiap kecamatan
Klasifikasi tersebut, akan diatur dalam rancangan peraturan daerah dan diperuntukkan bagi iuran sampah rumah tangga yang diusulkan DPRD Kota Makassar.
Anggota Fraksi PArtai Amanat Nasional (PAN) Hasanuddin Leo mengungkapkan, melalui Ranperda Perubahan nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah, klasifikasi tersebut rencana akan dibagi berdasarkan letak hunian dan tingkat ekonomi masyarakat.
Baca Juga :
“Dalam rancangan Perubahan perda, nantinya kita akan usulkan klasifikasi iuran sampah untuk rumah tangga, berdasarkan wilayah dan kondisi ekonomi masyarakat,” KAta Anggota DPRD Komisi B
Dikatakan jika saat ini kecamatan salah dalam menafsirkan perwali tentang iuran sampah, sehingga iuran sampah nantinya disetarakan dengan nilai kemampuan masyarakat.
Secara rinci, Lanjut Leo, iuran sampah di lorong atau jalan setapak tentunya beda dengan iuran sampah yang berlokasi di jalan protokol atau jalan raya termasuk wilayah strategis yang harus dipertimbangkan pemerintah agar retribusi dapat berjalan optimal kedepannya.
“Jadi kita akan membedakan iuran sampah rumah tangga yang berada di Lorong setapak dan jalan,” lanjutnya.
Pungutan di tingkat kecamatan yang berbeda-beda dianggap sulit diukur, alhasil, anggaran pemasukan kurang akuntabel, dengan penetapan tersebut kedepannya diharapkan retribusi yang masuk bisa lebih jelas.
Salah satu upaya lain yang rencana akan dilakukan adalah pengalihan tanggung jawab pungutan ke-DLH guna menghindari adanya kebocoran anggaran.
Lebih jauh Leo menargetkan penggodokan Ranpeda dilakukan pada pertengahan tahun depan yaitu awal Agustus 2021. “Sehingga akhir tahun perda tersebut telah rampung dan dapat segera digunakan,” tandasnya.(***)



Komentar