TROTOAR.ID, Jakarta – Siapa sangka, dari 94 kasus pelanggaran Pilkada 2020 dari seluruh Indonesia, ternyata di Provinsi Sulawesi Selatan pecahkan rekor menurut catatan kasus Kejaksaan Agung. Saat ini, Kejagung tengah memproses tumpukan kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir Trotoar.id dari Antara News.
Sebelum gelaran dimulai, Kejagung menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah Indonesia.
Baca Juga :
Bahkan, kata dia, sampai Jumat 11 Desember 2020 kemarin, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air.
Misalnya, kata Leonard, di Kabupaten Pangkep, ada seorang pegawai negeri sipil (ASN) yang diduga tidak netral karena mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon).
Lanjut dia, foto itu juga disertai dengan pesan agar warga tidak lupa memilih calon kepala daerah yang bersangkutan.
Kejaksaan Maluku Utara telah memproses 8 kasus. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara.
Kejati lain pun yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada antara lain Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), dan Sulawesi Utara (4).
Lalu, Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sementara itu, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus. (Lt/PRC)




Komentar