TROTOAR.ID, Sinjai – Terkait laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Sinjai berinisial MW (30), dihentikan oleh Penyidik Polres Sinjai, lantaran laporan pelapor dicabut.
Menurut Kepala Divisi Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LoBH) Makassar, Andi Haerul Karim, SH mengatakan bahwa kalau ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu artinya ada tersangka.
“SPDP keluar berarti ada tersangka. Karena kalau tidak ada SP3 (Surat pemberitahuan dari penyidik yang diberikan kepada penuntut umum tentang dihentikannya penyidikan suatu perkara) berarti jalan terus kasusnya, biar sudah cabut laporan,” kata pengacara ini, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya, dalam dokumen kepolisian, pada tanggal 17 November 2020 lalu, Reskrim Polres Sinjai mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor : A.3/22/XI/2020/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai selaku Penuntut Umum.
Penyidik Polres Sinjai Brigpol Muhammad Risal menyatakan bahwa pelapor telah mencabut laporannya.
“Iya benar. Korban/pelapor mencabut laporanya dan telah membuat pernyataan damai antara kedua belah. Belum ada SP3,” kata dia saat dikonfirmasi oleh Trotoar. Sabtu (2/1/2021).




Komentar