TROTOAR.ID — Maskapai Sriwijaya Air memiliki kewajiban memberikan santunan uang duka kepada keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air Sj 182 sebesar Rp 1.25 miliar
Pemberian santunan kepada keluarga korban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 Tahun 2011, Pasal 3
Pada aturan aturan menyebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Baca Juga :
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011,” kata Adita Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati
Kemenhub pun dikatakan telah menyampaikan hal tersebut ke pihak maskapai sriwijaya untuk segera memberikan kompensasi santunan kepada keluarga korban
“Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak maskapai Sriwijaya Air,” ucapnya dilansir medcom.id
Sementara manajemen Sriwijaya Air memastikan akan terus memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182. Begitu juga dengan santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban.
“Santunan kepada keluarga korban akan diberikan, besarnya akan ditetapkan oleh manajemen Sriwijaya,” kata Team Corporate Communication.
Komentar