
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang menyoroti pentingnya kepastian pelayanan pertanahan, kejelasan standar operasional prosedur (SOP), hingga persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Barru.
Hal itu disampaikan Abustan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri beserta jajaran dan Kementerian ATR/BPN secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Barru, Selasa (15/9/2026).
Mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Abustan mengikuti pembahasan tersebut bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Barru, Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda dan jajaran perangkat daerah lainnya.
RDP Komisi II DPR RI membahas sejumlah persoalan strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD, peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), tata ruang, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga program prioritas di desa.
Bagi Pemkab Barru, pembahasan tersebut menjadi momentum untuk mencermati arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus memetakan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang berpotensi memengaruhi pembangunan daerah.
Pimpinan Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam menangani persoalan pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, program strategis nasional membutuhkan koordinasi yang kuat agar tidak terhambat persoalan di daerah.
“Program-program strategis nasional baru bisa kita laksanakan jika urusan tata ruang dan pertanahan itu bisa menjadi satu napas, tidak dipisahkan antara pusat dan daerah,” tegas Rifqinizamy.

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Abustan meminta jajaran Pemkab Barru memberi perhatian terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Ia menilai kejelasan SOP dan kepastian proses menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang transparan.
“Pelayanan pertanahan perlu terus ditingkatkan, termasuk kejelasan SOP dan kepastian prosesnya. Ini penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang jelas dalam mendukung pembangunan,” ujar Abustan.
Menurutnya, kepastian tersebut juga diperlukan dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan HGU. Pemerintah daerah perlu memiliki informasi dan dasar yang jelas ketika melakukan koordinasi dengan instansi pertanahan maupun pemerintah pusat.
Perhatian Abustan juga mencakup pemanfaatan ruang di kawasan pesisir. Ia menilai pembangunan di wilayah tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang dan pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Abustan meminta perangkat daerah terkait menjadikan hasil pembahasan RDP sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Ia menekankan pentingnya menyiapkan data yang akurat sebelum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Yang kita perlukan adalah koordinasi yang kuat dan pemahaman yang sama. Setiap persoalan di lapangan harus dapat diidentifikasi dengan baik, sehingga ketika membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, kita memiliki data dan dasar yang jelas,” tambahnya.
Menurut Abustan, persoalan pertanahan dan tata ruang tidak sebatas urusan administrasi. Kepastian hukum di bidang tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, investasi, pengelolaan aset daerah hingga keberlanjutan pembangunan Barru.
Keikutsertaan Pemkab Barru dalam RDP tersebut diharapkan memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, sehingga berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat ditangani lebih terarah serta tidak menjadi hambatan bagi pembangunan daerah. (*)

