TROTOAR.ID – Sebuah malatepetaka bagi lingkungan senantiasa terbayang-bayang di desa-desa. TROTOAR mengajak para pembaca yang budiman untuk kembali membuka ingatan ke beberapa tahun silam, sekitar tahun 2012 hingga 2015.
Ketika itu, pemogokan umum di jalan-jalan raya dan kampus nyaris tiap minggu dijumpai, dimana aksi massa gencar-gencarnya dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan, dari data yang dihimpun menyebutkan bahwa ada tiga kecamatan yang bersepakat menolak tambang yang dikomandoi oleh PT Galena Sumber Energi.
Pantaskah gerakan rakyat dipercayai?
Baca Juga :
Pada 2012 silam di Bonto Katute, sedang berlangsung eksplorasi tambang emas, timah hitam, dan uranium, seluas perencanaan pengelolaannya berkisar 25.000 Ha, dengan kemampuan memproduksi per tahunnya yakni 5.500 ton.
Menurut pengakuan pihak perusahaan, saat itu. Dalam 1 ton material tanah terdapat 0,1 gram emas, namun produksi terbesarnya itu timah hitam, namun berhasil digagalkan oleh perjuangan rakyat, kala itu.

Kemenangan rakyat bukan tanpa wadah yang strategis. Dihimpun dari berbagai sumber, masyarakat memiliki persatuan yang kuat dan solid dalam sebuah Gerakan Rakyat Tolak Tambang Bonto Katute yang disingkat GERTAK Kabupaten Sinjai. Bahkan terbangun juga satu-kesatuan jaringan kerja dengan GERTAK Makassar, dalam upaya penolakan tambang Emas dan Timah hitam yang akan dibuka di Sinjai Borong.
Hantu itu datang lagi
Kabarnya, saat ini sedang ini rencana pertambangan itu datang lagi di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Fandi Kaluhara selaku Juru Bicara Aliansi Tahura Menggugat Kabupaten Sinjai, kepada Jurnalis TROTOAR melalui pesan di akun sosial media pribadinya, pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Saat dikonfirmasi Fandi Kaluhara mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi penolakan terhadap rencana eksplorasi pertambangan tersebut, serta menolak pembangunan Bumi Perkemahan dan Track Mountain Bike di Taman Hutan Raya (TAHURA) Abdul Latief, Sinjai Borong.
“Ya, itu benar. Besok [Minggu 24 Januari 2021] konsolidasi awal,” kata Fandi pada Sabtu (13/1).
Ia juga menyebut bahwa izin tambang tersebut pernah terbit di masa pemerintahan Bupati Andi Rudianto Asapa, kemudian berhenti ketika Alm. Sabirin Yahya jadi Bupati Sinjai.
“Di periode Rudianto Asapa pernah terbit [izin tambang], tapi dihentikan di masa [pemerintahan] pak Sabirin Yahya. Dan, sekarang mulai lagi [masuk tambang],” kata Fandi.
Sekedar diketahui, Bupati Sinjai saat ini adalah Andi Seto Gadhista Asapa yang merupakan putra dari Andi Rudianto Asapa, yang pernah memberikan izin pertambangan beberapa tahun silam.
TROTOAR telah mencoba menghubungi sejumlah pihak untuk mengetahui apakah rencana tambang tersebut sudah mengantongi izin atau tidak dan dikelola oleh siapa serta perusahaan apa. Namun belum mendapat jawaban.
Isu tersebut juga ditanggapi oleh Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Muchtar Mappatoba. Ia mengatakan bahwa itu perlu diprotes dan dilaporkan ke pihak terkait, karena akan merusak lingkungan hidup Kabupaten Sinjai jika masuk pertambangan berskala besar.
Ia menambahkan, walaupun memiliki izin akan tetapi perlu diklarifikasi lebih dalam, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Tetapi yang pasti menurut dia, tambang yang berskala besar perlu dipertimbangkan demi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar.
“Itu yang perlu diprotes dan dilapor. Tidak boleh ada kegiatan (tambang) sebelum keluar izin. Mengenai tambang ini perlu diteliti, apa punya izin? Kalau punya izin, maka yang perlu diklarifikasi, apa sudah memenuhi syarat?,” kata legislator provinsi asal Kabupaten Sinjai ini kepada TROTOAR, Rabu, 27 Januari 2021. (*)




Komentar