TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat Bersama dengan Biro Aset, Biro Ekonomi soal persetujuan penyertaan aset pada lahan Pembangunan Twin Tower
Pada rapat tersebut hadir wakil ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif yang pada rapat mengungkapkan jika pemerintah jangan menganggap kami sebagai lembaga stempel doang
“Jangan setelah peletakan batu pertama dan sudah berproses baru mengusulkan penyertaan aset, kami ini juga bagian dari pemerintah, seperti yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, ‘ kata Syaharuddin Alrif
Baca Juga :
Hingga Syahar menganggap jika pemerintah Provinsi dianggap telah lalai dan mengabaikan UU Pemerintahan Daerah, sebab dalam kondisi terdesak barulah pemerintah mengajak kami di DPRD untuk membahas penyertaan modal dan aset yang diajukan Pemprov Sulsel.
Syahar juga menyampaikan bila Perseroda dan pemerintah provinsi belum memberikan penjelasan detail tentang pembangunan Twin Tower maka DPRD akan mengabaikan usulan tersebut
“Jangan kami di DPRD dianggap Pajangan belaka, nanti dibutuhkan baru kami dilibatkan dan menganggap DPRD akan ngikut apa yang akan dilakukan pemprov, kami ini Juga penyelenggara pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU ,” Kata Syaharuddin Alrif
Selain itu Syahar menyebutkan, sebelum DPRD membahas keikutsertaan modal dan aset, seharusnya pemerintah dalam hal ini Perseroda melakukan eksposes tentang prediksi keuntungan dan metode pelunasan utang dari PT Waskita.
“Kami mau membahas ini jika Perseroda telah melakukan eksposes, bagaimana metode pelunasan utang dan prediksi keuntungan yang akan di dapat,” Kata Syaharuddin Alrif
Rapat Pembahasan keikutsertaan modal dan aset pemerintah pada Perseroda juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi C yang yang juga meminta Perseroda melakukan eksposes sebelum DPRD melanjutkan pembahasan tentang pernyataan modal
Sebab dalam mengikutsertakan aset ada beberapa tahapan yang harus dilalui termasuk menghitung nilai aset yang diikutsertakan serta prosesnya harus dibahas dalam Perda, tidak serta merta meminta lantas di setujui.
“Proses penyertaan aset cukup panjang, sebab ada beberapa proses yang harus dilalui termasuk ditetapkan dalam perda yang akan mengikat kerjasama keikutsertaan modal dan aset, ” Pungkasnya




Komentar