Anggota DPRD Kota Makassar Ini Sarankan Pj Mengundurkan Diri Saja

Suriadi
Suriadi

Jumat, 05 Februari 2021 16:52

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayah, ketika istirahat usai mengikuti rapat. |  tim trotoar.id
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayah, ketika istirahat usai mengikuti rapat. | tim trotoar.id

TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar kembali menanggapi terkait lelang jabatan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Makassar.

Kali ini Komisi B, Nurul Hidayah. Ia mengatakan bahwa Pj Wali Kota tidak mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelang 12 sisa kepemimpinannya sebagai pejabat tidak boleh lagi melakukan lelang jabatan.

“Ini impossible (atau mustahil), Pj Wali Kota tidak mendapat izin dari Mendagri. Di 12 hari sisa kepemimpinannya, Pj Wali Kota  tidak boleh lagi melakukan mutasi atau pelantikan,” kata Nurul kepada trotoar.id, Jumat (5/2/2021).

Ia heran, lelang jabatan eselon II ini dipimpin oleh Plt atau pelaksana tugas, tapi Dinas Kesehatan tidak termasuk di dalamnya sementara posisi itu dijabat juga oleh Plt.

“Ke-8 ini adalah dinas II yang dipimpin oleh Plt, tapi kok Dinkes [Dinas Kesehatan] tidak termasuk didalamnya, kan juga dijabat oleh Plt,” kata Dewan dari Fraksi Golkar ini. 

Legislator yang akrab disapa Nurul mengaku sama sekali tidak mengerti jalan pikiran Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. “Tidak tahu apa yang di dalam pola pikir pak Pj,” ungkapnya.

Ia menyarankan, sebaiknya Rudy Djamaluddin memikirkan solusi covid-19 agar kurva bisa teratasi. Kalau tidak bisa juga, maka menurut Nurul lebih baik mengundurkan diri.

“Lebih baik urus solusi covid-19 saja biar kurva tidak melaju terus. Kalau tidak bisa kerja,  mengundurkan diri saja, jangan main copot atau mutasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Nurul, tunggu saja wali kota definitif untuk melakukan perombakan, karena itu bukan lagi wewenang Pj Wali Kota apalagi di akhir masa jabatan.

Apalagi, tambahnya, yang digeser sana sini itu adalah kepala dinas (Kadis) yang memegang roda pemerintahan sehingga jika salah menetapkan maka masyarakat dirugikan.

“Kita tunggu saja wali kota definitif melakukan mutasi. Bukan wewenang Pj. Ini Kadis lho [yang dimutasi], roda pemerintahan ada di tangannya, kalau salah menetapkan  orang, yang dirugikan masyarakat,” ucapnya.

Sehingga akan tidak beres kelihatannya jika Pj Wali Kota melakukan hal tersebut. “Bagaimana kalau pak wali kota baru masuk, merombak lagi, kapan kinerja birokrat bisa berjalan dengan baik, kebijakan-kebijakan baru dan berubah-ubah terus tergantung pemimpinnya. Yang bingung masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...