Anggota DPRD Kota Makassar Ini Sarankan Pj Mengundurkan Diri Saja

Suriadi
Suriadi

Jumat, 05 Februari 2021 16:52

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayah, ketika istirahat usai mengikuti rapat. |  tim trotoar.id
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayah, ketika istirahat usai mengikuti rapat. | tim trotoar.id

TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar kembali menanggapi terkait lelang jabatan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Makassar.

Kali ini Komisi B, Nurul Hidayah. Ia mengatakan bahwa Pj Wali Kota tidak mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelang 12 sisa kepemimpinannya sebagai pejabat tidak boleh lagi melakukan lelang jabatan.

“Ini impossible (atau mustahil), Pj Wali Kota tidak mendapat izin dari Mendagri. Di 12 hari sisa kepemimpinannya, Pj Wali Kota  tidak boleh lagi melakukan mutasi atau pelantikan,” kata Nurul kepada trotoar.id, Jumat (5/2/2021).

Ia heran, lelang jabatan eselon II ini dipimpin oleh Plt atau pelaksana tugas, tapi Dinas Kesehatan tidak termasuk di dalamnya sementara posisi itu dijabat juga oleh Plt.

“Ke-8 ini adalah dinas II yang dipimpin oleh Plt, tapi kok Dinkes [Dinas Kesehatan] tidak termasuk didalamnya, kan juga dijabat oleh Plt,” kata Dewan dari Fraksi Golkar ini. 

Legislator yang akrab disapa Nurul mengaku sama sekali tidak mengerti jalan pikiran Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. “Tidak tahu apa yang di dalam pola pikir pak Pj,” ungkapnya.

Ia menyarankan, sebaiknya Rudy Djamaluddin memikirkan solusi covid-19 agar kurva bisa teratasi. Kalau tidak bisa juga, maka menurut Nurul lebih baik mengundurkan diri.

“Lebih baik urus solusi covid-19 saja biar kurva tidak melaju terus. Kalau tidak bisa kerja,  mengundurkan diri saja, jangan main copot atau mutasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Nurul, tunggu saja wali kota definitif untuk melakukan perombakan, karena itu bukan lagi wewenang Pj Wali Kota apalagi di akhir masa jabatan.

Apalagi, tambahnya, yang digeser sana sini itu adalah kepala dinas (Kadis) yang memegang roda pemerintahan sehingga jika salah menetapkan maka masyarakat dirugikan.

“Kita tunggu saja wali kota definitif melakukan mutasi. Bukan wewenang Pj. Ini Kadis lho [yang dimutasi], roda pemerintahan ada di tangannya, kalau salah menetapkan  orang, yang dirugikan masyarakat,” ucapnya.

Sehingga akan tidak beres kelihatannya jika Pj Wali Kota melakukan hal tersebut. “Bagaimana kalau pak wali kota baru masuk, merombak lagi, kapan kinerja birokrat bisa berjalan dengan baik, kebijakan-kebijakan baru dan berubah-ubah terus tergantung pemimpinnya. Yang bingung masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 02:45
Pangdam Hasanuddin Silaturahmi di Warkop, Rayakan 26 Tahun Pernikahan dengan Bernyanyi Bersama
MAKASSAR, Trotoar.id – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai silaturahmi yang digelar Pangdam XIV/Hasanuddin, Bangun Nawoko, bersama masyaraka...
Metro15 Juli 2026 22:33
Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan Pemkot Makassar untuk Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Dikebut
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Hal tersebut disamp...
Parlemen15 Juli 2026 22:30
DPRD Sulsel dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi, Dorong Sistem Pemasyarakatan Lebih Humanis
MAKASSAR, Trotoar.id— Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menerima audiensi Kepal...
Parlemen15 Juli 2026 22:27
DPRD Sulsel dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi, Dorong Sistem Pemasyarakatan Lebih Humanis
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menerima audiensi Kepa...