TROTOAR.ID – Suprianto alias Ijul, merupakan demonstran tolak omnibus law di Kota Makassar, yang dituduh melakukan pembakaran mobil ambulans dan pengrusakan kantor NasDem di Jalan AP Pettarani Kota Makassar, pada 22 Oktober 2020 lalu. Kini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar.
LBH Makassar selaku pendamping hukum Ijul, menggugat kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar. LBH mendaftarkan gugatannya pada Selasa 24 November 2020 dengan Perkara Nomor: 1771/Pid.B/2020/PN Mks yang mendudukan Ijul sebagai terdakwa. Hingga saat ini tercatat telah 11 kali melalui rangkaian persidangan.
Tepat pada hari ini Selasa (9/2) sidang kembali digelar dengan agenda Pembelaan (Pledoi). Setelah itu, Majelis Hakim PN Makassar merencanakan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 11 Februari 2021
Baca Juga :
Dalam surat dakwaannya, Ijul diduga melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 187 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi.
Membantah dakwaan tersebut, LBH Makassar telah menghadirkan 11 orang saksi ditambah bukti-bukti lainnya berupa video rekaman CCTV.
“Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta hukum di pengadilan, antara lain, terdakwa Ijul tidak ikut dalam aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di Jl. AP. Pettarani pada tanggal 22 Oktober 2020; terdakwa Ijul tidak berada di lokasi terbakarnya mobil ambulance dan pengrusakan kantor NasDem; saksi yang diajukan JPU tidak konsisten, dengan kata lain berubah-ubah dalam keterangannya dan saling bertentangan; keterangan saksi-saksi dari pihak JPU yang dicantumkan dalam surat tuntutannya bukan fakta persidangan; saksi yang diajukan JPU berdiri sendiri,” kata, Muhammad Ansar dari LBH Makassar, dalam keterangan persnya, Selasa (9/2).
Berdasarkan ketentuan Pasal Ayat (1) KUHAP menyatakan “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.
Hal ini senada telah dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim melalui kesempatan persidangan pemeriksaan Saksi bahwa “jangan berdasarkan keterangan yang ada di dalam BAP, tetapi Keterangan Saksi yang ada di dalam persidangan yang akan diambil yah.”
“Namun faktanya dalam Surat Tuntutan JPU memuat fakta hukum yang tidak berasal dari Fakta Persidangan,” kata Ansar.
Walaupun begitu, faktanya kata Ansar, JPU dalam surat tuntutan memuat fakta hukum yang tidak berasal dari persidangan,”Tetapi kuat dugaan fakta hukum yang dicantumkan JPU dalam surat tuntutannya adalah hasil copy paste dari Berita Acara Pemeriksaan saat di kepolisian. Setelah dicermati, antara fakta hukum yang termuat dalam surat tuntutan JPU dan BAP, persis sama,” bebernya.
Menurutnya, jelas dan terang apabila terdakwa Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil ambulance dan pengrusakan kantor NasDem, melainkan asal tangkap.
“Kami dari Penasehat Hukum Terdakwa dan lebih-lebih Terdakwa mengharapkan agar Hakim Pemeriksa perkara objektif dalam menilai fakta persidangan, serta memutus perkara dengan putusan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan suatu putusan yang akan menentukan apakah Terdakwa akan dinyatakan bersalah ataukah tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya,” tegasnya. (Ftr)



Komentar