TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Kandidat calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten/Kota yang akan maju bertarung di musda harus mengantongi diskresi yang dikeluarkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Diskresi yang harus dipegang oleh para calon ketua DPD II untuk meloloskan mereka dari persyaratan calon sebagaimana diatur dalam juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 huruf C yang mengatur tentang syarat pencalonan
Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan untuk pemberian diskresi sepenuhnya urusan DPP, kalaupun ada calon yang anggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan maka harus mengantongi Diskresi yang di keluarkan Ketua Umum.
Baca Juga :
“Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi, agar calon dia terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak, ” Katanya
Hingga dikatakan bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, juga harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar, yang akan menjadi rujukan DPP dalam mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.
“Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, Karena DPP akan memproses usulan diskresi jika telah mendapat persetujuan DPD I, ” Katanya
Diketahui saat ini ada sejumlah kandidat sedang mengejar diskresi, khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar dan mereka yang memiliki hubungan darah Keatas kebawah kirimkan kanan yang menjadi pengurus dari partai lain serta kader eksternal.
Dimana. Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota
Ke 10 Syarat tersebut yakni
- Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;
- Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat;
- Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;
- Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai GOLKAR;
- Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT);
- Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
- Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
- Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
Komentar