TROTOAR.ID – Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sinjai menanggapi terkait menara telekomunikasi ilegal di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Ia menyebut bahwa tower tersebut telah disegel dan dalam pengawasan.
Hingga pihak perusahaan pemilik tower tersebut diberikan kesempatan untuk mengurus izinnya hingga waktu yang ditentukan
“Sekarang kan sudah disegel, dan meminta pihak perusahaan pemilik tower untuk mengurus izinnya. Apabila sudah sampai waktunya, pemilik tower tidak mengantongi izinnya, kita akan bertindak,” kata kepada Jurnalis trotoar.id, Minggu (14/2).
Baca Juga :
Meski tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kasatpol PP mengatakan bahwa pihak perusahaan atau provider penyedia jasa internet diberi toleransi untikenyelesaikam administrasinya
“Ada toleransi buat dia [provider] untuk tetap jalan sambil mengurus izinnya,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pihak Satpol PP bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sekarang dalam pengawasannya.
“Berdasarkan SOP itu kan kami awasi, tapi kan ada bagian-bagian yang tidak bisa kami masuki seperti izin lingkungan hidupnya, itu kan undang-undang bukan Perda, itu polisi atau kejaksaan yang punya wilayah itu,” tegasnya.
Meski begitu, Satpol PP Kabupaten Sinjai bersedia membongkar tower yang dinilai telah melabrak aturan yang sama sekali tak boleh dilanggar.
“Tetapi kalau nanti dari hasil keseimpulanya harus dibongkar ya kita bongkar. Kami kan cuman eksekutor,” tuturnya.
Menurutnya, membongkar itu gampang ketika secara teknis dan hukum mengatakan agar bongkar, “Harus ada surat resminya,” terangnya.
Ia menambahkan, jika semua pihak terkait mengatakan bangunan tersebut ilegal serta dikuatkan dalil oleh kejaksaan, “Iya kita harus bongkar, bongkar itu adalah langkah terakhir,” tutupnya.
Komentar