TROTOAR.id—Pembangunam menara kembar Twin Tower di pusat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat sinyal buruk dari Walikota Makassar Danny Pomanto.
Gedung ikonik tersebut menelan anggaran sebesar Rp1,9 triliun dengan kontrak rancang bangun menggunakan skema turnkey dan rencananya akan dikerjakan dalam waktu 532 hari kalender serta waktu pemeliharaan selama 360 hari kalender.

Groundbreaking Twin Tower Makassar ini berlangsung pada Sabtu, 7 November 2020 lalu oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, ketika itu belum ditangkap KPK.
Baca Juga :
Tapi baru-baru ini, Danny Pomanto menegaskan akan menegur pihak konstruksi menara kembar karena dinilai melanggar zona Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
“Kami sudah putuskan untuk menegur pihak konstruksi menara kembar karena dibangun di atas (Ruang Terbuka Hijau,” kata Danny kepada trotoar.id, Selasa (2/3/2021).
Ia menegaskan tidak ada urusan dengan rencana besar orang-orang yang menggagas menara Twin Tower.
“Kami tidak ada urusan dengan politik, tidak ada urusan dengan rencana besar [soal menara kembar],” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Makassar berurusan dengan rakyat dan peraturan. Bahkan kata dia, rakyat kecil kerap kali digusur dengan alasan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lantas bangun besar dibiarkan.
“Kami urusannya dengan penegakan Undang-Undang. Tidak enak kalau rakyat kecil tidak ada IMB-nya digusur. Masa gedung besar [Twin Tower] kita tidak punya sikap soal itu,” tegas Danny kepada trotoar.id.
Komentar