Pemkot Makassar Diminta Tinjau Ulang Rencana Pembangunan Sirkuit di Parangtambung

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 08 Maret 2021 18:02

Ilustrasi sirkuit balapan motor, (Google).
Ilustrasi sirkuit balapan motor, (Google).

TROTOAR.id—Upaya Pemkot Makassar yang ingin mengubah tanah lahan pacuan kuda Makassar yang terletak di jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung mendapatkan peringatan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar.

“Tindakan [Pemkot] Makassar itu ilegal, karena tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar ketika mengunjungi lokasi Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, Senin, 8/3/2021.

Penguasaan lahan pacuan kuda, berdasarkan bukti surat yang diperlihatkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, terbit di tahun 1958 yang menerangkan sejak 1935 telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya, dan ada pula pembayaran pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka, MRP dan Golkar Siap Hadapi

“Berdasarkan surat atas nama Supu Bin Baso Palajarang, tanah seluas 7 hektar lebih ini, dikuasai sebelum Indonesia merdeka yakni 1935, kemudian diperkuat dengan pencatatan pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988, serta buku tanah dari kelurahan Parangtambung tercatat berada pada Rincik Kohir 174 CI, Persil 14A SIII, 14B SIII, dan 15B SIII,” tutur Muhammad Sirul Haq.

Sementara fakta dilapangan adanya bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, dikarenakan pada tahun 1957 digelar PON IV di Makassar, sehingga Presiden Soekarno kala itu meminjam lahan karena terbilang cukup luas dan sesuai peruntukan laga balapan kuda.

Baca Juga  Pemenuhan Hak dan Peran Anak Disemua Lorong Wisata, Jadi Program DP3A

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Muhammad Sirul Haq, “betul, bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini, dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan pekan olahraga nasional ke 4 di Makassar, setelah itu pengelolaan ditangani pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan.”

“Jadi masuknya YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) membuat sertifikat hak pakai 1995, berdasarkan rekomendasi KONI Sulsel untuk mengelola stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, tapi faktanya tidak dikelola sebagaimana mestinya termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan,” tambah Muhammad Sirul Haq.

Baca Juga  Wahab: Komisi D Akan Perjuangkan Intensif Nakes

Sertifikat YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) yang diperlihatkan kepada wartawan, terbit tahun 1995 yang telah gugur di tahun 2020 karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaannya.

Untuk itulah, LKBH Makassar selaku kuasa hukum ahli waris Supu Bin Baso Palajarang menghimbau kepada YOSS, Walikota Makassar, Gubernur Sulsel, BPN Makassar untuk tidak mengganggu lagi lahan pacuan kuda Parangtambung Makassar karena merupakan kepunyaan Supu Bin Baso Palajarang sebagai pemilik yang sah.

Penulis : Al/Lt

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...