TROTOAR.id—Bareskrim Polri menolak laporan yang Tim Kuasa Hukum dari Marzuki Alie bersama sejumlah kader Partai Demokrat Kongres Luar Biasa versi Moeldoko.
Laporannya itu diajukan pada Jumat 12 Maret 2021 hari ini. Di mana Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY direncanakan sebagai terlapor, tapi lagi-lagi gagal.
Sebagaimana diketahui bahwa ini adalah laporan kali keduas yang ditolak oleh polisi. Mereka juga sempat mendatangi Bareskrim pada 4 Maret lalu.
Baca Juga :
Namun laporannya mereka ditolak Bareskrim dengan alasan, Marzuki Alie diminta untuk hadir.
Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pemalsuan Akta Autentik Partai Demokrat.
“Kita melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini, teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya Undang-undang partai politik. harus dikembalikan di Mahkamah Partai, partai dengan pemalsuan akta autentik,” kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Rusdiansyah menyebut, alasan penyidik belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) karena menilai perkara saat ini urusan internal Partai Demokrat. Penyidik juga menyarankan pelapor mengadu ke Mahkamah Partai Demokrat.
“Kita masih dikatakan untuk ke mahkamah partai karena ini Lex Specialist. Padahal tidak ada di sana. Kalau ada coba, dengan parpol mana ada tentang pemidanaan. Tidak ada kan,” ujar Rusdiansyah.
Lebih lanjut, Rusdiansyah menuturkan, penyidik masih memproses laporan mereka. Apakah diterima atau tidak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.
“Pengaduan kami diterima dan sedang diproses. Apakah dilanjutkan, kami serahkan ke kepolisian,” ucapnya.
Komentar