TROTOAR.id—Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) soroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyikapi kondisi pandemi Covid-19 serta pemberdayaan perekonomian daerah dinilai kontradiktif dengan tingginya intensitas kegiatan di luar daerahnya.
Pasalnya meski Pemerintah pusat dan Pemkab Sinjai sendiri telah mengeluarkan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Namun Pemkab Sinjai sendiri tetap menggelar kegiatan di salah satu hotel mewah di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Koordinator Kopel Sulsel, Ahmad Tang, kepada trotoar.id melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga :
Kebijakan kontradiktif yang ditempuh Pemkab Sinjai itu disesalkan oleh KOPEL, pasalnya Pemkab dinilai tidak mendukung peningkatan perekonomian daerah.
“Sangat disayangkan. kan di Sinjai sudah ada hotel, wisma, yang cukup berkelas dilengkapi dengan aula dan ruang penginapan yang memenuhi standar namun sepertinya Pemkab Sinjai ogah memanfaatkannya untuk kegiatan pertemuan atau rapat-rapat,” kata pria yang akrab disapa Ocha’ ini.
Menurutnya, di masa pandemi ini masyarakat mengalami beban ekonomi yang cukup berat.
“Tapi justru pemkab berfoya-foya dengan menggelar rapat di hotel mewah, tidak menunjukkan empati kepada warga yang sedang terhimpit beban ekonomi, justru pemda harusnya melakukan efisiensi dan fokus alokasi anggaran penanganan covid-19,” tegasnya.
Selain itu, Ocha’ menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga akan dipertanyakan publik terkait tujuan, dan orientasi perubahan RPJMD, kenapa dirubah?
“Jangan sampai menurunkan target-target yang telah ditentukan ini harus dijelaskan secara transparan oleh Pemda,” terangnya.
“Kegiatan RPJMD yang dilakukan Pemkab dipastikan, bahwa pembahasan di hotel mewah jauh dari kontrol publik dan tidak transparan sehingga berpotensi adanya kongkalikong dalam perubahan RPJMD,” tambahnya.
Diketahui, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, telah menerbitka surat bersifat penting, perihal orientasi perubahan RPJMD dan Renstra perangkat daerah dengan nomor surat 005/04.382/.***




Komentar