Sepanjang Tahun 2020, PA Sinjai Putus 727 Perkara

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 13 Maret 2021 03:49

Sepanjang Tahun 2020, PA Sinjai Putus 727 Perkara

TROTOAR.id, Sinjai –  Selama tahun 2020 Pengadilan Agama (PA) kelas II B Sinjai mencatat jumlah perkara yang telah ditangani. Jumlahnya mencapai 727 perkara.

Ketua PA Kelas II B Sinjai, Drs H Marsono mengatakan, jumlah perkara yang ditangani tersebut terbagi dua yakni perkara permohonan dan perkara gugatan.

Untuk perkara permohonan meliput Isbat nikah, dispensasi nikah, waris hingga wali Adhal sebanyak 363 perkara.

Sedangkan untuk perkara gugatan seperti cerai gugat, cerai talak hingga perkara Hibah sebanyak 364 perkara.

Baca Juga  Bupati ASA Perkuat Bantuan Hukum Gratis kepada Warga

“Kalau ditotal itu periode Januari – Desember 2020 sebanyak 727 perkara dan semuanya sudah putusan,” kata Marsono yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).

Dari total perkara yang diputuskan Pengadilan Agama, Marsono membeberkan perkara cerai yang paling mendominasi sebanyak 359 dengan rincian, cerai talak 73 perkara dan cerai gugat 286 perkara.

“Perkara cerai yang paling banyak diajukan oleh pihak istri,” sambung Marsono.

Baca Juga  Hadir di Pelantikan Pengurus KKT, Rudianto Lallo: Keluarga Jeneponto Bisa Jadi Pemimpin Makassar Mendatang

Marsono menyebut dalam kasus itu, memiliki alasan yang bervariasi. Misalnya, karena suami dianggap tidak bertanggung jawab, faktor ekonomi, hingga faktor keluarga.

“Ada juga karena faktor pihak ketiga (selingkuh), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelasnya.Pm

Kendati demikian, Marsono menyebutkan jika perkara perceraian yang telah ditangani itu tidak semuanya berpisah atau didamaikan melalui mediasi PA Sinjai.

“Tidak semua langsung cerai, karena ada yang berhasil damai, dan damai melalui mediasi hakim mediator, serta gugatan yang di cabut,” tandasnya.

Baca Juga  Pemda Sinjai Gencar Sosialisasikan Mitigasi Bencana

Berdasarkan data Pengadilan Agama kelas II B Sinjai, rincian 727 perkara yang ditangani, diantaranya Isbat nikah 125, Dispensasi nikah 213 perkara, waris 2, Wali Adhal 3 perkara, cerai Talak 73, cerai Gugat 286, harta bersama 1, perwalian 7, pengangkatan anak 3, penetapan ahli waris 13 dan lainnya 1 perkara. (Rls)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...
Parlemen27 Oktober 2026 00:46
Pansus DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
7 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong pengu...
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...