Tegakkan Perda Sinjai, Satpol PP Rutin Lakukan Patroli Ternak

Suriadi
Suriadi

Jumat, 19 Maret 2021 05:31

Sebuah foto sapi ternak. | Google/trotoar.id
Sebuah foto sapi ternak. | Google/trotoar.id

TROTOAR.id, Sinjai –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki tupoksi sebagai penegakan Perda (Peraturan Daerah), penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat (Linmas) rutin melakukan patroli hewan ternak yang berkeliaran.

Hal ini diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 yang menerangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Jamaluddin saat ditemui, Jumat (19/03/21) menyampaikan bahwa tingkat kesadaran warga dalam memelihara hewan ternak masih kurang, hal ini dibuktikan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dibeberapa fasilitas umum.

Untuk itu berbagai upaya dilakukan seperti dengan mengadakan sosolialisasi kepada masyarakat terkait Perda, yang mengatur larangan melepas hewan ternak serta rutin melakukan patroli hewan ternak.

“Secara rutin kami dilapangan melakukan patroli penertiban hewan ternak yang berkeliaran dibeberapa tempat fasilitas umum. Kami juga sering menerima informasi dari masyarakat terkait hal ini dan petugas dari unit PRC langsung merespon cepat menuju lokasi,” tandasnya.

Hewan ternak yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke kandang khusus yang sudah disiapkan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Lama.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015 tersebut, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.

“Jadi pemilik ternak yang ingin mengambil ternaknya yang terjaring razia terlebih dahulu harus menyelesaikan administrasi dan juga melengkapi berkas yang dipersyaratkan seperti pengantar dari kelurahan dan ditandatangani oleh Camat setempat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada sejak bulan Januari hingga pertengan bulan Maret 2021 ini, jumlah ternak yang berhasil terjaring sebanyak 40 ekor terdiri dari 38 ekor kambing dan 2 ekor sapi.

Jamaluddin berharap, kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja sebab dapat mengganggu ketentraman umum.

“Kami minta kepada seluruh warga khususnya yang memiliki hewan ternak supaya taat aturan dengan tidak membiarkan berkeliaran begitu saja,” pintanya. (Rls/Trotoar)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik10 September 2026 16:31
Perempuan Gerindra Bidik Senayan, Vonny Ameliani Suardi Siap Bertarung di Dapil Sulsel I
MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung politik Sulawesi Selatan mulai diramaikan oleh manuver sejumlah politisi yang bersiap menaikkan level pertarungan me...
Metro10 September 2026 16:09
Antrian BBM Mengular dan LPG 3 Kg Langka, Gubernur Sulsel Ungkap Sejumlah Penyebab
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan energi masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.  Kelangkaan LPG 3 kilogram dan antrian panjan...
Parlemen10 September 2026 14:23
Ratusan Buruh Kepung DPRD Sulsel, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pro Buruh
MAKASSAR, Trotoar.id — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengepung Gedung DPRD Sulawesi Se...
Metro10 September 2026 13:57
Pemadaman Listrik Bergilir Terjadi di Sejumlah Wilayah Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Desak Penanganan PLN
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir menjadi ...