Anggota Komisi III Tanggapi Kebijakan Kapolri Soal Polsek Tak Bisa Menyidik

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 31 Maret 2021 19:07

Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Golkar, Supriansa, (FB).
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Golkar, Supriansa, (FB).

TROTOAR.id—Komisi III DPR RI, Supriansa, menanggapi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutus ribuan kepolisian sektor (Polsek) tak bisa lagi melakukan penyidikan.

Menurut Politisi Partai Golkar itu bahwa apa yang menjadi program kapolri itu telah melalui kajian teknis yang cukup, sehingga parlemen memberikan ruang kepada Kapolri saat ini untuk menuangkan gagasannya.

Baca Juga  Desmond Cecer Mahfud MD Soal Tupoksi Kompolnas, Apakah Jubir Polri, Atau Pengawas Polri?

“Saya kira, kepolisian memutuskan soal kewenangan penyidikan ditarik dari polsek tertentu, tentu sudah melalui kajian yang lebih teknis. Kita beri kesempatan jajaran kepolisian untuk jalankan semua konsep terbaiknya,” kata Supriansa kepada jurnalis trotoar.id, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan Polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Baca Juga  Bupati Lutra Janji Akan selesaikan Peta Partisipatif wilayah Adat

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.

Baca Juga  Azikin Solthan dan KKP Sosialisasi Kebijakan Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar di Bantaeng

Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Dalam hal ini, terdapat 1.062 Polsek di Indonesia yang diputuskan oleh Sigit tak memiliki kewenangan penyidikan lagi sejak keputusan mulai ditetapkan. (ltf/trotoar)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 22:26
Ribuan Massa Padati Harlah ke-15 NasDem di Sidrap, 212 Kader Penggerak Resmi Dilantik
SIDRAP, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik partai hin...
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...