MAKASSAR, TROTOAR.ID — Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
FRAKSI menilai, pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, termasuk pihak yang diduga merancang, memerintahkan, atau memfasilitasi praktik penyadapan tersebut.
Sekretaris Jenderal FRAKSI, Muh. Awaluddin Mangantarang, mengatakan perkara ini merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak komunikasi, keamanan negara, serta integritas institusi penegak hukum.
Karena itu, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara cepat, objektif, independen, profesional, dan transparan kepada publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan informasi rahasia negara.
“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden dan pihak lainnya tanpa dasar hukum serta kewenangan yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” tegas Awaluddin.
Menurutnya, perkara tersebut tidak bisa dipandang sebatas dugaan pelanggaran privasi komunikasi. Jika terbukti terjadi penyadapan ilegal, dampaknya berpotensi menjangkau aspek yang lebih luas, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan pengambilan keputusan negara, hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Awaluddin menegaskan, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan itu berlangsung, siapa saja yang memiliki akses terhadap perangkat atau sistem yang digunakan, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan.
“Jangan berhenti pada oknum yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri siapa aktor atau dalang di belakangnya, bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa hal itu bisa terjadi. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga menilai, apabila dugaan penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi, hak komunikasi, dan prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin dalam sistem hukum nasional.
Terlebih, apabila penyidikan menemukan adanya akses ilegal maupun penghapusan data elektronik, aparat diminta menelusuri seluruh rangkaian perbuatan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya upaya menghilangkan atau menyembunyikan bukti.
“Penyadapan ilegal yang disertai akses tanpa hak maupun penghapusan data elektronik bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan. Ini menyangkut perlindungan hak asasi manusia, hak demokratis warga negara, dan kepatuhan terhadap sistem hukum nasional,” paparnya.
Awaluddin juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berhenti pada penindakan individu, tetapi menjadi momentum evaluasi terhadap sistem keamanan informasi dan pengawasan internal institusi negara.
Ia menilai, dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara dalam praktik penyadapan, apabila terbukti, dapat menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan kelembagaan.
Bahkan, ia menggunakan istilah deep state atau “negara dalam negara” untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya jaringan kekuasaan yang bekerja di luar mekanisme resmi dan pengawasan yang semestinya.
Bagi FRAKSI, keterbukaan proses hukum menjadi penting agar publik mengetahui konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindakan tersebut.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana praktik itu bisa terjadi, dan langkah apa yang dilakukan negara untuk memastikan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang,” pungkas mantan Sekretaris Jenderal ILMISPI tersebut. (*)



Komentar