TROTOAR.ID, BELOPA — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan Persandian Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim memimpin langsung rapat monitoring evaluasi dan pengendalian menara telekomunikasi.
Rapat koordinasi digelar di ruang kerjanya, Komplek Perkantoran Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, rabu (31/3/2021)
“Rapat ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum,” jelas Ahyar Kasim
Baca Juga :
Menurut Kadis Kominfo, rapat koordinasi ini dilakukan untuk menetapkan langkah-langkah monitoring dan pengawasan menara Telekomunikasi
“Nantinya, hasil dari Monitoring dilapangan akan dijadikan acuan untuk penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) agar PAD yang menjadi kewajiban Dinas Kominfo pada tahun 2021 dapat tercapai”, jelas Ahyar
Ahyar Kasim juga mengungkapkan bahwa, tahun 2020 lalu, jumlah PAD yang dibebankan Dinas Kominfo dari retribusi menara telekomunikasi tersebut dari target awal sebesar Rp. 100 Juta Rupiah, namun karena pandemi Covid-19 diturunkan menjadi Rp. 60 Juta Rupiah. Meski demikian, Dinas Kominfo mampu melampaui target yang diberikan dan menyerahkan PAD Sebesar Rp. 248 Juta Rupiah
“Karena mampu melampaui target pada tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini Dinas Kominfo targetnya dinaikkan menjadi Rp. 200 Juta Rupiah. Sebagai informasi, dari data yang ada pada Dinas Kominfo, terdapat 120 tower yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu“, ungkap Ahyar Kasim
Komentar