TROTOAR.id—Surat Telegram (STR) Kapolri dinyatakan oleh Kapolri dicabut, tetapi setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak dalam masyarakat.
STR yang ditandatangani pada 6 April 2021 yang ditujukan kepada Bidang Kehumasan di lingkungan Polri untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan yang menampilkan arogansi dan kekerasan polisi. Dan yang dibenarkan dalam STR Kapolri itu adalah penayangan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.
Oleh karena STR ini sudah dinyatakan dicabut, maka tentunya selesai pulalah persoalannya karena Kapolri mendengar kritikan berbagai pihak dalam masyarakat.
Baca Juga :
- Tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Masih Berkeliaran, Prof Marwan: Polda Punya Dasar Hukum Lakukan Penahanan
- Hakim Nilai Samin Tan Tak Terbukti Suap, Guru Besar Unibos: Apakah Ada Kaitan dengan Penyidik KPK yang Tak Lolos TWK
- Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Terancam Menyusul NA ke KPK, Ini Kata Guru Besar Unibos
“Namun, hal ini perlu menjadi pelajaran berharga bagi pimpinan Polri untuk dikaji terlebih dahulu, baik dari aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologisnya apabila akan mengeluarkan telegram terkait larangan terhadap sesuatu, termasuk larangan pemberitaan kepada publik terhadap apa yang dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum. Kita tidak ingin setelah ditandatangani dan publik sudah mengetahui, kemudian dicabut setelah mendapat sorotan atau kritikan warga masyarakat,” kata Guru Besar Universitas Bosowa Prof Marwan Mas, kepada jurnalis trotoar.id, Selasa (6/4).
Sesuai UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga menjadi salah satu dasar penerbitan STR Kapolri itu, kata Marwan Mas, sebetulnya mewadahi bahwa publik berhak menerima informasi yang benar, termasuk terhadap setiap tindakan kepolisian di lapangan dalam melakukan pencegahan Kamtibmas dan penegakan hukum.
“Kalau dikaji secara yuridis muatan dalam STR tersebut, memang ada beberapa aspek yang tak boleh disiarkan media ke publik, seperti rekaman proses interogasi Polri dan penyidikan tersangka, rekonstruksi kejahatan secara terperinci, serta reka ulang kejahatan pemerkosaan atau kejahatan seksual di bawah umur lantaran bisa mempengaruhi proses penyidikan,” kata pengajar Ilmu Hukum ini.
Meski begitu, kata dia, larangan menyiarkan upaya atau tindakan yang menampilkan arogansi dan kekerasan oknum anggota kepolisian tak perlu dilarang.
“Sebab hal itu juga merupakan bagian dari kontrol dan kritikan membangun bagi kepolisian,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan kegiatan kehumasan di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara, akhirnya dicabut setelah disoroti berbagai pihak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri dicabut. “Ya (dicabut),” kata Argo. (Al/Ltf)




Komentar