STR Kapolri Soal Larangan Menyiarkan Arogansi Polisi Dicabut, Prof Marwan Mas: Kaji Dulu!

Suriadi
Suriadi

Rabu, 07 April 2021 00:30

Prof Marwan Mas.
Prof Marwan Mas.

TROTOAR.id—Surat Telegram (STR) Kapolri dinyatakan oleh Kapolri dicabut, tetapi setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak dalam masyarakat. 

STR yang ditandatangani pada 6 April 2021 yang ditujukan kepada Bidang Kehumasan di lingkungan Polri untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan yang menampilkan arogansi dan kekerasan polisi. Dan yang dibenarkan dalam STR Kapolri itu adalah penayangan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.

Oleh karena STR ini sudah dinyatakan dicabut, maka tentunya selesai pulalah persoalannya karena Kapolri mendengar kritikan berbagai pihak dalam masyarakat. 

“Namun, hal ini perlu menjadi pelajaran berharga bagi pimpinan Polri untuk dikaji terlebih dahulu, baik dari aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologisnya apabila akan mengeluarkan telegram terkait larangan terhadap sesuatu, termasuk larangan pemberitaan kepada publik terhadap apa yang dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum. Kita tidak ingin setelah ditandatangani dan publik sudah mengetahui, kemudian dicabut setelah mendapat sorotan atau kritikan warga masyarakat,” kata Guru Besar Universitas Bosowa Prof Marwan Mas, kepada jurnalis trotoar.id, Selasa (6/4).

Sesuai UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga menjadi salah satu dasar penerbitan STR Kapolri itu, kata Marwan Mas, sebetulnya mewadahi bahwa publik berhak menerima informasi yang benar, termasuk terhadap setiap tindakan kepolisian di lapangan dalam melakukan pencegahan Kamtibmas dan penegakan hukum. 

“Kalau dikaji secara yuridis muatan dalam STR tersebut, memang ada beberapa aspek yang tak boleh disiarkan media ke publik, seperti rekaman proses interogasi Polri dan penyidikan tersangka, rekonstruksi kejahatan secara terperinci, serta reka ulang kejahatan pemerkosaan atau kejahatan seksual di bawah umur lantaran bisa mempengaruhi proses penyidikan,” kata pengajar Ilmu Hukum ini.

Meski begitu, kata dia, larangan menyiarkan upaya atau tindakan yang menampilkan arogansi dan kekerasan oknum anggota kepolisian tak perlu dilarang. 

“Sebab hal itu juga merupakan bagian dari kontrol dan kritikan membangun bagi kepolisian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan kegiatan kehumasan di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara, akhirnya dicabut setelah disoroti berbagai pihak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri dicabut. “Ya (dicabut),” kata Argo. (Al/Ltf)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 14:36
Temui Munafri, Bupati Brebes Study Tiru Program Unggulan Pemkot Makassar
Makassar, Trotoar.id — Berbagai inovasi yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar terus menarik perhatian daerah lain. Kali ini, Bupati Brebes, Param...
Metro09 Juli 2026 21:11
Sekda Sulsel Apresiasi Komik “Safe Space” Karya Anak 13 Tahun, Angkat Isu Perlindungan Anak dan Keberanian Speak Up
Makassar, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan apresiasi terhadap karya komik berjudul Safe Space yang...
Metro09 Juli 2026 21:04
Tender Stadion Untia Rp350 Miliar Bergulir, Appi Pastikan Pembangunan Mulai Tahun Ini
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memacu realisasi pembangunan Stadion Untia sebagai salah satu proyek strategis daerah. Kini, p...
Metro09 Juli 2026 21:01
Penataan PKL Berbasis Solusi, Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran, melai...