9 Kilo Sabu Disita BNN di Sulsel, Enam Pelakunya Bakal Lebaran dalam Sel, Satu Masih DPO

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 04 Mei 2021 22:18

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu.

TROTOAR.id – Sembilan Kilogram sabu berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Parepare dan Kabupaten Sidrap.  

Dalam kasus ini, ada enam pelaku yang berhasil diamankan. 

“Mereka ditangkap di tempat berbeda. Tiga pelaku ditangkap di Parepare, tiga pelaku ditangkap di Kabupaten Sidrap,” kata Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin, saat dikonfirmasi, Selasa,( 4/5/2021).

Dalam pengungkapannya, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Parepare. Awalnya, kata dia, pihaknya menangkap tiga pelaku dan mengamankan sabu seberat 8 kilogram, Jumat 30 April, lalu.

“Setelah pelaku teridentifikasi, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tiga pelaku berhasil diamankan. Dua warga Parepare dan satu Sidrap. SH Alias UD asal Sidrap, SY dan AW warga asal Parepare,” kata Jamal sapaannya.

Ia menambahkan, hasil interogasi, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 8 kilogram di salah satu rumah kosong di Kecamatan Soreang, Parepare. 

“Kami menggeledah rumah dan berhasil mengamankan 8 bungkus kemasan teh warna hijau berisi kristal putih yang tersimpan dalam tas yang diletakkan di atas lemari. Tas tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat brutto 1.000 gram. Sehingga total diduga narkotika yang diamankan sejumlah 8.000 gram,” ujarnya.

 “Kami mendapat info dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di permandian Datae Sidrap,” terangnya.

Kemudian pada Minggu 2 Mei sekitar pukul 16.00 wita, tim BNNP Sulsel berhasil menangkap pelaku berjumlah dua orang dan mengamankan sabu seberat 1 kilogram. 

“Sabu itu didapat dari hasil pengeledahan di salah satu rumah di Sidrap yang diletakkan salah satu pelaku ED yang juga DPO di bawah kandang ayam miliknya. ED terakhir berada di rumahnya pada Jumat 30 april 2021 sekitar pukul 14.00 Wita,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, BNNP Sulsel mengamankan tiga orang tersangka. Sementara ED saat ini masih dalam pengejaran.

 “Kami berhasil menangkap pelaku AZ, BHR yang berprofesi sebagai sopir, dan IDH seorang rumah tangga. Ketiganya warga Sengkang,”

Sementara ED warga Sidrap masih DPO, sehingga total enam tersangka dan 9 kilogram barang bukti diamankan di kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adhy/Tr)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2026 21:32
Diskominfo Bulukumba Monev Website Desa, Dorong Transparansi dan Transformasi Digital
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital. Melalui Dinas Pembe...
Daerah07 Juli 2026 21:30
Porsenijar PGRI 2026 Ledakkan Ekonomi Sidrap: Rp4,26 Miliar Berputar, Jalanan Lumpuh Diserbu 75 Ribu Pengunjung
SIDRAP, Trotoar.id — Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) PGRI 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tak sekadar sukses sebagai ajang kompe...
Metro07 Juli 2026 16:20
Seleksi Transparan, Pimpinan BAZNAS Makassar 2026–2031 Fokus Digitalisasi dan Penguatan Data
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2...
Daerah07 Juli 2026 16:16
Bupati Barru Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-11 Berturut-turut
Barru, Trotoar.id — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Barru dalam rangka penyampaian Rancanga...