TROTOAR.id – Sembilan Kilogram sabu berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Dalam kasus ini, ada enam pelaku yang berhasil diamankan.
“Mereka ditangkap di tempat berbeda. Tiga pelaku ditangkap di Parepare, tiga pelaku ditangkap di Kabupaten Sidrap,” kata Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin, saat dikonfirmasi, Selasa,( 4/5/2021).
Baca Juga :
Dalam pengungkapannya, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Parepare. Awalnya, kata dia, pihaknya menangkap tiga pelaku dan mengamankan sabu seberat 8 kilogram, Jumat 30 April, lalu.
“Setelah pelaku teridentifikasi, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tiga pelaku berhasil diamankan. Dua warga Parepare dan satu Sidrap. SH Alias UD asal Sidrap, SY dan AW warga asal Parepare,” kata Jamal sapaannya.
Ia menambahkan, hasil interogasi, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 8 kilogram di salah satu rumah kosong di Kecamatan Soreang, Parepare.
“Kami menggeledah rumah dan berhasil mengamankan 8 bungkus kemasan teh warna hijau berisi kristal putih yang tersimpan dalam tas yang diletakkan di atas lemari. Tas tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat brutto 1.000 gram. Sehingga total diduga narkotika yang diamankan sejumlah 8.000 gram,” ujarnya.
“Kami mendapat info dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di permandian Datae Sidrap,” terangnya.
Kemudian pada Minggu 2 Mei sekitar pukul 16.00 wita, tim BNNP Sulsel berhasil menangkap pelaku berjumlah dua orang dan mengamankan sabu seberat 1 kilogram.
“Sabu itu didapat dari hasil pengeledahan di salah satu rumah di Sidrap yang diletakkan salah satu pelaku ED yang juga DPO di bawah kandang ayam miliknya. ED terakhir berada di rumahnya pada Jumat 30 april 2021 sekitar pukul 14.00 Wita,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, BNNP Sulsel mengamankan tiga orang tersangka. Sementara ED saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami berhasil menangkap pelaku AZ, BHR yang berprofesi sebagai sopir, dan IDH seorang rumah tangga. Ketiganya warga Sengkang,”
Sementara ED warga Sidrap masih DPO, sehingga total enam tersangka dan 9 kilogram barang bukti diamankan di kantor BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adhy/Tr)




Komentar