Trotoar.id, Makassar — Keinginan Arifin Junaid untuk menjadi Ketua DPD II Golkar Kabupaten Luwu Utara nampaknya harus terhenti, lantaran mantan Bupati Lutra tersebut tidak memenuhi syarat.
Sebab Arjuna dianggap telah cacat PDLT yang menjadi Syarat mutlak bagi Kader Golkar yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua Golkar di Kabupaten Kota
Kepala BSN Golkar Luwu Utara Haeruddin Kasim menyebutkan jika Partai Golkar adalah Partai yang memiliki sistem dan aturan main, sehingga mereka yang sudah melanggar PDLT seharusnya bisa sadar diri.
Baca Juga :
“Di Golkar ada namanya Prestasi Dedikasikan Loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sehingga mereka yang ingin jadi ketua Golkar harus memenuhi syarat PDLT,” Kata Haeruddin
Aturan tersebut kata dia, juga tegas tertuang dalam juklak nomor 02 tahun 2020 yang menjadi acuan syarat pencalonan dan pelaksanaan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah tingkat I dan II
“Pak Arjuna ini tidak memenuhi 3 syarat yang telah diatur oleh partai, sesuai AD/ART dan juga Juklak 2/2020 Pasal 49 Ayat 1 Poin C. Pertama tidak aktif terus menerus selama lima tahun terakhir dan pernah menjadi anggota partai lain, Arjuna tidak PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela), dan ketiga memiliki hubungan sedarah garis lurus dengan pengurus parpol lain di satu wilayah,” kata Baso, sapaan akrab Haeruddin.
Sehingga jika itu dipaksakan maka akan mencederai sistem dan aturan main yang diatur dalam AD/ART dan Juklak Partai Golkar.
Apa lagi KTA Partai Golkar Arjuna dikatakan telah terhapus dan dia harus kembali mengantongi KTA Partai Golkar yang baru.
“Persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang caleg dilengkapi Arjuna walau pada akhirnya juga tidak bisa bersaing di Partai tersebut sehingga gagal menjadi caleg, ” Tambahnya



Komentar