Bahas Perda Pengelolaan Sampah, Cicu Diskusi Dengan Warga

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 30 Mei 2021 21:44

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menggelar konsultasi publik di Warkop Papa Ong, Minggu (30/5/2021).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menggelar konsultasi publik di Warkop Papa Ong, Minggu (30/5/2021).

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menggelar konsultasi publik di Warkop Papa Ong, Minggu (30/5/2021).

Kegiatan ini dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah Regional.

Cicu—sapaan akrabnya, menjelaskan, konsultasi publik merupakan kegiatan baru dari DPRD Provinsi Sulsel. Tujuannya, menerima masukan masyarakat dan stakeholder terkait Perda yang nantinya digodok di DPRD.

“Hari ini, ranperda yang akan masuk dalam pembahasan di DPRD tentang Pengelolaan Sampah Regional. Kita lakukan konsultasi publik untuk merumuskan seperti apa poin yang akan dimasukan dalam Perda,” jelas Cicu.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini mengatakan, persoalan sampah menjadi masalah serius di semua daerah. Sehingga, regulasi ini akan diperjelas tugas pokok dan fungsi pemerintah Kabupaten dan Kota dalam mengelola sampah.

“Perda inilah yang akan mengatur semuanya. Meski kami di provinsi tidak memiliki wilayah pengelolaan sampah tapi dengan adanya Perda ini menjadi rumah besar bagi pemkab dan pemkot di Sulsel,” ungkapnya.

Artinya, sambung Ketua NasDem Makassar ini, jangan lagi ada masyarakat atau pemerintah antar kota dan kabupaten di Sulsel ribut mengenai soal sampah. Harapannya, semua daerah bisa bersinergi mengatasi persoalan sampah ini.

“Inilah yang akan kami bahas mengenai aturan dalam pengendalian sampah regional,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Aminuddin menjelaskan, ranperda pengelolaan sampah regional mesti dipercepat. Sebab, masalah tentang sampah merupakan isu seluruh negara di dunia.

“Data terakhir, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah terbesar kedua dunia. KLKH instruksikan semua daerah bergerak tuntaskan soal sampah, termasuk Sulsel,” jelas Aminuddin.

Menurut Perumus Naskah Akademik Ranperda ini, persoalan paling sulit di koordinasikan berada ditingkat Kabupaten dan Kota. Sehingga, Perda ini diharapkan bisa menjadi kontrol terkait pengendalian sampah di daerah.

“Efek paling dampak soal sampah itu berada di Kota Makassar. Buktinya, produksinya mencapai ribuan ton perhari. Sehingga, kenapa di Ranperda ini kewenangan Provinsi mengontrol pengendalian sampah,” tukasnya. (*)

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Maret 2024 00:02
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA Kunjungi Kelompok Wanita Nelayan Fatimah Az-Zahra
Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, didampingi oleh sejumlah pengurusnya, turut serta dalam kunjungan Menteri Pember...
News27 Maret 2024 23:55
Di Depan Menteri PPPA, PJ Sekda Ungkap Program Longwis dan Jagai Anakta sebagai Upaya Keterlibatan Perempuan
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bi...
News27 Maret 2024 23:48
Yeni Rahman Ajak Warga Makassar Untuk Dalami Al-Qur’an di Bulan Suci Ramadhan
Yeni Rahman, Anggota DPRD Kota Makassar, mengajak warga Kota Makassar untuk lebih mendalami Al-Qur'an, terutama dalam bulan suci Ramadan....
News27 Maret 2024 23:37
Masyarakat Biringbulu Bangga Terhadap Pembangunan Pos Pelayanan Publik
Pos Pelayanan Publik (PPP) yang dibangun Pemerintah Kabuaten Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, Abdul...