MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel terus memperkuat pelaksanaan Program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) Tahun 2026.
Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan, sekaligus memastikan setiap warga memiliki identitas hukum yang lengkap dan sah.
KISAK difokuskan pada pemenuhan dokumen kependudukan, khususnya bagi anak-anak melalui kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
Dokumen tersebut menjadi fondasi utama dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Pada 2025, sosialisasi KISAK telah dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan capaian yang cukup tinggi, terutama untuk kepemilikan Akta Kelahiran dan KTP elektronik (KTP-el).
Sebagian besar daerah telah mencapai bahkan melampaui target, yakni 97 persen untuk Akta Kelahiran dan 99,4 persen untuk KTP-el.
Kota Makassar tercatat sebagai kontributor terbesar secara jumlah dengan capaian 98,97 persen untuk Akta Kelahiran dan 96,64 persen untuk KTP-el.
Namun demikian, kepemilikan KIA masih menjadi tantangan karena di sejumlah daerah belum mencapai target 60 persen.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Maros (40,01 persen), Kabupaten Luwu (39,20 persen), dan Kabupaten Jeneponto (40,83 persen) masih membutuhkan penguatan dalam peningkatan kepemilikan KIA.
Sementara Kabupaten Wajo (70,39 persen) dan Kota Makassar (78,46 persen) telah melampaui target yang ditetapkan.
Secara umum, indikator kepemilikan KIA menjadi fokus utama perbaikan dibandingkan layanan administrasi kependudukan lainnya.
Memasuki tahun 2026, TP PKK Sulsel bersama Disdukcapil Sulsel menargetkan perluasan sosialisasi KISAK ke 10 kabupaten/kota tambahan guna meningkatkan cakupan layanan dan mendorong kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat.
Program ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi administrasi kependudukan hingga tingkat keluarga melalui keterlibatan kader PKK di daerah.
Hingga saat ini, sosialisasi KISAK telah menjangkau 14 dari total 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaan awal tahun 2026, kegiatan telah digelar di tiga daerah, yakni Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Soppeng, dengan hasil yang menunjukkan tren positif.
Di Kota Parepare, kepemilikan Akta Kelahiran meningkat dari 99,97 persen menjadi 100 persen, KIA dari 93,73 persen menjadi 94,61 persen, dan KTP-el dari 99,41 persen menjadi 99,64 persen.
Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat peningkatan Akta Kelahiran dari 94,92 persen menjadi 95,27 persen, KIA dari 53,82 persen menjadi 54,79 persen, serta KTP-el dari 93,37 persen menjadi 93,82 persen.
Sementara itu, Kabupaten Soppeng juga mengalami peningkatan, yakni Akta Kelahiran dari 99,61 persen menjadi 99,63 persen, KIA dari 74,21 persen menjadi 75,82 persen, dan KTP-el dari 98,74 persen menjadi 99,06 persen.
Capaian tersebut menunjukkan Program KISAK mulai memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Sebagai bentuk penguatan, Disdukcapil Sulsel bersama TP PKK Sulsel juga telah menyusun Buku Saku KISAK yang diperuntukkan bagi Duta KISAK, kader PKK, dan masyarakat umum.
Buku saku ini memuat panduan alur pengurusan dokumen kependudukan serta edukasi terkait pentingnya administrasi kependudukan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, TP PKK, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat.
Pemprov Sulsel menilai keterlibatan keluarga, pemerintah daerah, serta kader PKK menjadi kunci dalam mendorong kepemilikan dokumen kependudukan secara berkelanjutan, guna mendukung akses layanan dasar masyarakat yang lebih cepat, tepat, dan merata.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang semakin tertib administrasi, terdata, dan memiliki identitas hukum yang sah. (*)




Komentar