MAKASSAR, Trotoar.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal di Kota Makassar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, yang dijadikan lokasi produksi kosmetik tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, salah satunya merkuri.
Parahnya lagi Produksi Kosmetik berbahaya menggunakan produk rumah tangga seperti seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun, tanpa memenuhi standar keamanan dan higienitas.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya (B3), yakni merkuri dan hidrokuinon.
Kedua zat tersebut dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko merusak jaringan kulit serta berpotensi menimbulkan efek karsinogenik dalam jangka panjang.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa kapasitas produksi pabrik tersebut tergolong besar untuk skala industri rumahan.
“Dalam satu pekan, produksi mencapai 300 hingga 500 paket kosmetik dengan harga sekitar Rp130 ribu per paket,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Dengan kapasitas tersebut, pelaku diperkirakan mampu meraup omzet antara Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan mengamankan delapan jenis produk jadi dengan total 7.092 pieces.
Selain itu, turut disita bahan baku, produk setengah jadi, kemasan, label, serta peralatan produksi dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Adapun produk kosmetik ilegal yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi untuk memutus rantai peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di sektor farmasi dan kosmetik. (*)




Komentar