Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar akhirnya dengan tegas mencabut dan membutuhkan izin operasional Cafe Holywings, lantaran cafe tersebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional
Pembelahan dan pencabutan izin operasional Cafe tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto
“Izinnya kita cabut sementara atu kita bekukan, lantaran pengelola cafe dan diskotik tersebut melanggar surat edaran tentang Jam operasional,” Katanya
Baca Juga :
Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran walikota Makassar nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Pembekuan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditetapkan, sehingga pembekuan izin operasional akan disampaikan kepada pengelola cafe Holywings.
Selain Holywings, pemkot Makassar juga saat ini sedang memproses pembekuan izin sejumlah cafe di kota makassar, semua dilakukan lantaran pengelola dianggap tidak patuhi surat edaran pemerintah Kota Makassar tentang PPKM.
“Bukan cuma Holywings yang kita dibekukan izinnya, akan tetapi beberapa cafe lain juga kita sedang proses,” Jelasnya
Holywings merupakan salah satu tempat hiburan malam yang selama ini telah berulang kali diberi teguran dari pemerintah kota Makassar, namun teguran tersebut dipindahkan sehingga tindakan tegas diberikan kepada cafe dan diskotik tersebut
Sebelumnya sangat Pengurai Keramaian Raika bersama pemerintah kota Makassar membubarkan pengunjung Holywings yang telah melanggar edaran batas jam operasional hingga pukul 22.00 Wita.



Komentar