Sebetulnya Kuliah Tatap Muka Boleh Dilakukan Meski Mahasiswa belum Divaksin, Berikut Penjelasan Kepala LLDIKTI Wilayah IX

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 09 Juni 2021 19:29

Kepala LLDIKTI Wilayah IX.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX.

TROTOAR, MAKASSAR – Pandemi Covid-19 telah menghantam segala lini kehidupan, terutama pendidikan yang telah dialihkan menjadi online. Tetapi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX telah menyebutkan bahwa sebetulnya kuliah tatap muka boleh dilakukan.

Apa betul demikian?  Kepala LLDIKTI) Wilayah IX, Prof Jasruddin sendiri mengutarakan bahwa pelaksanaan kuliah tatap muka sudah boleh dilakukan oleh perguruan tinggi.

Bahkan, kata dia, mahasiswa yang mengikuti kuliah tatap muka tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi karena belum ada perintah dari Kementerian untuk mahasiswa harus divaksin saat penerapan tatap muka.

“Belum ada intruksi bahwa mahasiswa wajib divaksin. Tapi kalau dosen itu sudah harus divaksin sebelum dimulainya belajar tatap muka,” kata Prof Jasruddin, Rabu (09/06/2021).

Penerapan kuliah tatap muka harus dengan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan secara ketat.

“Diizinkan dengan memperketat prokes. Jadi kampus harus menyiapkan fasilitas dan pengawasan tentang penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan harus diperketat,” terangnya.

Jumlah mahasiswa di dalam ruangan juga dibatasi sebanyak 25 persen dari total jumlah mahasiswa yang ada.

“Di dalam kelas itu tidak boleh banyak dianjurkan hanya 25 persen saja dari kapasitas normal dan tidak boleh perhari,” katanya.

Jadwal perkuliahan ditentukan oleh perguruan tinggi, namun dianjurkan hanya dua kali dalam seminggu.

“Itu sangat ditentukan juga oleh universitas, universitaslah yang mengatur sedemikian rupa. Sebenarnya kuliah ini tidak setiap hari, artinya kalau mahasiswa kuliah hanya tiga hari atau empat hari seminggu, cukup dua kali saja dalam seminggu,” terangnya.

Penerapan kuliah tatap muka ini tidak dipaksaan, tergantung dari pihak perguruan tinggi dan para orang tua untuk melakukan kuliah tatap muka atau secara offline.

“Kalau perguruan tinggi mengatakan kami belum siap tidak masalah, tidak melanggar. Luring itu tidak wajib kami memberi kebebasan perguruan tinggi dan orang tua, kalau tidak mau ya tidak apa-apa. Kementerian hanya mengatakan silahkan perguruan tinggi melihat sendiri, dengan catatan protokoler kesehatan,” tutur Prof Jasruddin. (A)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 Oktober 2026 15:07
Golkar Sulsel Tetapkan Musda Golkar Maros 2 November
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, menetapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai G...
Metro20 Oktober 2026 12:54
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Bali Tech Week 2026, Makassar Perkuat Peluang Kolaborasi Digital
BALI, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri pembukaan Bali Tech Week (BTW) 2026 yang berlangsung di Bali Beach Con...
Metro20 Oktober 2026 12:17
Appi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Kinerja Jadi Penentu
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Wa...
Politik20 Oktober 2026 12:01
IAS Wanti-wanti Musda Golkar Sulsel: Jangan Paksa Konsensus, Jaga Soliditas Kader
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dan solid...