TROTOAR.ID, MAKASSAR – Peneliti Senior dari Komite Pemantau Legislatif atau KOPEL Indonesia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada penyitaan bangunan dan sebidang tanah milik Nurdin Abdullah (NA) di Wilayah Pucak, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aset tersebut disita KPK setelah memeriksa seorang pengusaha l Muh Hasmin Badoa, terkait pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah.
“Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), dimintai keterangan terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA, yang diduga sumber uang pembelian lahan tersebut dari para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kemarin.
Baca Juga :
Tanah dan bangunan yang berlokasi di Pucak Kabupaten Maros, disita KPK sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana kejahatan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Gubernur Sulsel Nonaktif Susel itu.
Sehingga banyak pihak mendorong KPK agar kiranya, KPK bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka NA.
“Jangan berhenti hanya pada penyitaan aset. Harus ditelusuri perolehannya, jika benar dari hasil kejahatan, unsur TPPU-nya sudah terpenuhi, yang menilai ini dari penegak hukum. Kita tunggu saja prosesnya, penting diingat jika TPPU, ini kejahatan ganda bukan kejahatan tunggal, ada kejahatan lain yg mengawalinya,” tuturnya, Sabtu, 19 Juni 2021. (Al/Ltf)




Komentar