Trotoar.id, Makassar — Sidang Lanjutan Terdakwa Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Gubernur non aktif, Agung Sucipto kembali digelar.
Dalam sidang yang menghadirkan dua orang saksi, yaknii, Jumras Selalu Mantan Kepala Biro pengadaan Barang dan Jasa serta seorang supir dan terdakwa Agung Sucipto .
Jurnas dalam keterangannya menyebutkan jika
Baca Juga :
Proyek pengerjaan Jalan Poros Kabupaten Sinjai–Bulukumba yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah, berbuntut panjang mengungkap fakta baru
Dimana, Jumras mengaku jika proyek yang dikerja oleh perusahaan Agung Sucipto tersebut menelan biaya sebesar Rp80 miliar, dan menyeret nama
Seorang pejabat Direktur di kementerian dalam Negeri Adrian yang juga ikut minta uang fee sebesar 7.5 persen atas proyek tersebut
Ia juga menyebut ada orang bernama Adrian yang menempati posisi Direktur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terus mengejar dirinya meminta uang atau Fee senilai 7,5 persen
“Saya sering dimintai. Adrian itu pernah tiga kali ke Makassar, pertemuan pertama dan kedua saya temui, dan yang ketiga kalinya saya tidak temuai lagi secara langsung tapi di-video call,” kata Jumras di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).
“Saya pake perjalanan dinas untuk urus itu jalan ke jakarta,”
Sidang tersebut dihadiri oleh Agung Sucipto secara virtual dari Lapas Kelas
Komentar