Hakim PN Tipikor Makassar Bacakan Putusan Hukum Nurdin Abdullah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 29 November 2021 16:57

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) negeri Makassar menggelar sidang pembatasan putusan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah gubernur Sulsel non aktif

Sidang yang di gelar secara virtual terhadap terdakwa Nurdin Abdullah juga dihadiri langsung sejumlah kalangan masyarakat yang ingin mengetahui vonis hukuman terhadap Nurdin Abdullah 

Sidang yang juga dapat diakses secara langsung melalui canal YouTube KPK https://youtu.be/PpSfc-OUSt0 

Hingga saat ini Majelis hakim bergantian membacakan tuntutan, pembelaan terdakwa dan putusan Majelis hakim terhadap terdakwa Nurdin Abdullah 

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino belum memutuskan berapa hukuman penjara dan denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Nurdin Abdullah. 

Sidang pembacaan putusan terdakwa, Nurdin Abdullah terlihat tegang mendengarkan bacaan tuntutan dan putusan yang dilakukan hakim secara bergantian

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik10 Desember 2025 00:42
FTA Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Sulsel 2025–2028
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Fadel Muhammad Taufan...
News10 Desember 2025 00:00
Sekjen KNPI: Tidak Ada Musda Yang sah Selain Musda yang Digelar di Manunggal
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi mengambil alih pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Da...
Metro09 Desember 2025 23:20
Rapimpurda KNPI Sulsel Tetapkan 24 DPD dan 88 OKP Sebagai Pemilik Hak Suara
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Ludikson Siringoringo, resmi membuka Rapat Pimpinan Paripurna D...
Metro09 Desember 2025 21:05
Diskominfo Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi KIP di 153 Kelurahan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (mo...