Trotoar.id, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto Terdakwa Pemberi Usai kepada gubernur nonaktif Nurdin Abdullah 2 Tahun Penjara denda 250 Juta subsider 6 Bulan Penjara
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang terdakwa Agung Sucipto pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan, dalam tuntutan tersebut juga dikatakan ada fakta yang meringankan
“Menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta, atau subsider 6 bulan penjara,” Kata M Asri Irwan JPU KPK
Baca Juga :
JPU menilai jika terdakwa berlaku sopan dan kooperatif maka JPU menuntut terdakwa lebih ringan dari ancaman maksimal lima Tahun penjara sesuai dengan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Sementara JPU menganggap jika alasan pemberatannya karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait Reformasi Birokrasi
Pada sidang tuntutan, terdakwa Agung Sucipto hadir dalam sidang melalui virtual di Lapas Kelas I Makassar
Agung Sucipto di ketahui di tangkap KPK dalam Operasi tangkap tangan yang dilakukan timmpekindakan KPK pada akhir februari 2021, bersama dengan Dua tersangka lainnya Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.



Komentar