Trotoar.id — Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Pelarangan tertuang dalam peraturan menkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
“TKA untuk proyek strategis dan penyatuan keluarga tidak lagi nida masuk ke tanah air, ” Kata Yasina Laoli, di lansir Medcom.id
Baca Juga :
Meski ada larangan bagi WNA dan TKA masuk, namun pemerintah tidak memberlakukan itu bagi WNA yang memegang bisa khusus yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Visa khusus yang dimaksud adalah Visa Diplomatik visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
“Bagi pemegang bisa diplomatik harus mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri” Tambah Yasina
Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Mereka juga harus memiliki rekomendasi kementerian lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Pembatasan WNA masuk ke Indonesia sebagai langkahnya pemerintah untuk menekan penularan virus covid-19 varian baru yang semua berasal dari beberapa negara di belahan dunia.




Komentar