Trotoar.id, Makassar — Sidang perdana Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah membuka fakta-fakta keterlibatan sejumlah pihak dalam memuluskan tindakan suap dan Gratifikasi yang dilakukan Nurdin Abdullah.
Bahkan dalam sidang terungkap jika Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari berbagai pihak atau kontraktor yang nilainya sekitar Rp12 miliar lebih
Hal itu terungkap saat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terdakwa dalam sidang perdana penerima suap dan Gratifikasi di pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga :
Termasuk Nurdin Abdullah yang disebut menerima uang sebesar Rp300 Juta dari dari rekening Sulsel peduli yang dialihkan oleh oleh RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.
Dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan jika Nurdin Abdullah menggunakan rekening pengurus masjid dengan nomor rekening 0102020000099502 bank Sulselbar untuk menyimpang setoran dari beberapa pihak
“Sejak Desember hingga februari, terdakwa menggunakan rekening pengurus masjid Pucak Raya untuk menyimpan setoran dari beberapa pihak, “kata Jaksa KPK M Asri IrwanM Asri Irwan
Dalam sidang tersebut, Jaksa memaparkan sejumlah pihak yang pernah mentransfer uang gratifikasi ke rekening tersebut. Pertama, Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mentransfer Rp 100 juta pada 1 Desember 2020. Kedua, Pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana, Thiawudy Wikarso sebesar Rp 100 juta.
Dan yang ketiga, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar Riski Anreani yang uangnya berasal dari ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebesar Rp 100 juta pada 3 Desember 2020. Keempat, dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari dana CSR bank tersebut sebesar Rp 400 juta pada 8 Desember 2020.
Tidak disitu saja, sejumlah pihak swasta yang juga sebagai kontraktor dalam berita acara pemeriksaan, Nurdin Abdullah disebut menerima uang dari Robert Wijoyo Kontraktor PT Rangking Raya dan CV Michelle sebesar Rp 1 Miliar uang dilakukan sekitar pertengahan tahun 2020 melalui mantan ajudannya Syamsul Bahri yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;
Setelah itu, Nurdin pada tanggal 18 Desember 2020 kembali menerima uang senilai Rp 1 miliar dari kontraktor atau pemilik perusahaan PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar.
Setelah itu pada awal 2021 Nurdin Abdullah kembali menerima uang sebesar SGD 200 ribu dari Nuwardi alias Momo melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul Bahri di Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar.
Setelah itu, mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut kembali disebut menerima uang sebesar Rp2.2 miliar pada February 2021 sebesar Rp2,2 miliar dari Fery Tanriady (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery Tanriady di Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar.
Setelah itu, Nurdin Abdullah kembali menerima uang sebesar Rp 1 Miliar pada Februari yang diserahkan Haeruddin (Kontraktor/Pemilik PT Lompulle) melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jl. A.P Pettarani Kota Makassar.




Komentar