JAKARTA – Titi Anggraini, sebagai Aktivis sekaligus Pengamat Pemilu dan Demokrasi yang juga aktif selaku Akademisi mengaku setuju bila pada 2024 mendatang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda.
Penundaan itu bisa diundur ke 2026 untuk kontestasi politik sekelas Pilkada. Tetapi untuk Pemilihan Presiden, kata dia, tetap harus dilaksanakan sesuai amanah konstitusi negara.
“Saya setuju apabila yang ditunda itu adalah pilkadanya. Bukan pada 2024 tapi mundur ke 2026. Menyelenggarakan pilkada pada tahun yang sama dg pileg pilpres (meski beda bulan), sangat lah kompleks dan justru membuat mahal pembiayaan akibat narasi perpanjangan masa tahapan,” terangnya melalui akun twitternya @titianggraini, Rabu (18/8).
Baca Juga :
Lalu Titi juga mengatakan bahwa isu penundaan pemilu dari 2024 ke 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum.
“Karena konstitusi jelas menyebut Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” tulisnya, Rabu, (18/8).
Masa jabatan yang tegas untuk posisi yang dipilih melalui pemilu memang hanya eksplisit disebut konstitusi untuk presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
“Sehingga kalau ada yang ingin menunda pilpres dan perpanjang masa jabatan, jalannya hanya bisa melalui amandemen konstitusi,” ujarnya. (Alam)




Komentar