Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel non aktif
Dalam sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan istri mantan sekretaris dinas PUTRI Edy Rahmat, Hikmawati dan Sopir Nurdin Abdullah Husain dalam sidang
Sidang yang membahas tumpukan uang dua koper yang berada dalam rumahnya, bahkan Himawati mengaku mengetahui keberadaan uang tersebut dalam rumahnya, namun tidak mengetahui asal muasal uang tersebut.
Baca Juga :
“Iya saya tahu uang itu ada di dalam rumah saya di salah satu kamar, tapi saya tidak tahu uang tersebut berasal dari mana dan untuk siapa,” Katanya dalam. Sidang yang digelar di
Ruang Sidang Dr Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 2 September 2021.
Ia mengaku jika uang yang di timpuk dalam sebuah koper berisi lima ikatan uang yang berjumlah lima ikatan, dimana setiap ikatan berjumlah Rp 100 Juta.
Kasus sidang lanjutan terhadap Gubernur non aktif Nurdin Abdullah digelar setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Nurdin Abdullah pada akhir Februari 2021.
Dan dalam OTT KPK mengamankan tiga orang termasuk Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Angung Sucipto seorang pengusaha yang telah di bonus dua tahun penjara sebagai pemberi suap.
Hingga KPK menemukan sejumlah uang dan aset yang diduga diperoleh hasil suap yang menyeret Nurdin Abdullah dalam ousarat kasus tindak pidana korupsi.



Komentar