Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah dalam kasus tersebut, kamis 16 September 2021.
Hingga Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan delapan saksi salah satunya adalah Andi Makassau mantan Calon Wakil Bupati Bulukumba yang disebut menerima bantuan dana kampanye dari Mantan Bupati Bantaeng tersebut
Namun dalam persidangan Andi Makassau membantah jika dirinya menerima dana bantuan kampanye dari Nurdin Abdullah
Baca Juga :
“Saya tidak pernah menerima bantuan uang berupa Dollar singapura dari NA, maupun dari orang lain karena saya tidak pernah melihat rekening korang dan wujud bantuan,” Katanya saat menjawab Pertanyaan JPU KPK
Selain NA, Andi Makkasau juga mengaku jika Agung Sucipto bukan bagian dari tim pemenangan dirinya yang pada pilkada 2020 lalu maju bersama Tomy Satria.
“Jangankan uang bantuan logistik pun tidak pernah saya menerima darinya, termasuk bantuan uang yang dialamatkan kepada saya, “Jelasnya
Namun Nurdin Abdullah bantah pernyataan Saksi, dia mengatakan jika saksi berkata bohong g ddal kesaksian dari keluarganya sendiri
“Pernyataan saksi semua bohong, yang namanya Karaeng itu bangsawan, jadi karakternya baik dan Anda sudah di sumpah,” Ungkap Nurdin Abdullah Terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi
Nurdin Abdullah menyebutkan, sejak awal akan mencalonkan diri, Andi Makkasau sering menemuinya untuk meminta bantuan bertarung Pada pilkada Kabupaten Bulukumba
“Beliau saksi sering datang ke rujab, bahkan istrinya datang bahkan menangis meminta uang untuk membantu suaminya di pilkada, ” Kata Nurdin Abdullah
Diketahui Nurdin Abdullah ditangkap KPK pada Akhir Februari 2010, dalam kasus tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi, dan Nurdin Abdullah ditangkap di depan Istri dan anak-anaknya yang berada di rumah jabatan Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Makassar.




Komentar