Dukung Peningkatan Pemanfaatan Hasil Hutan, Syahar Sosialisasi Perda Nomor 4 2015

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 19 September 2021 18:44

Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi selatan Syaharuddin Alrif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan hutan rakyat di dusun IV Desa betao riase kecamatan Pitu riase Kab sidrap minggu (19/09/2021). 
Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi selatan Syaharuddin Alrif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan hutan rakyat di dusun IV Desa betao riase kecamatan Pitu riase Kab sidrap minggu (19/09/2021). 

Trotoar.id, Sidrap – Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi selatan Syaharuddin Alrif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan hutan rakyat di dusun IV Desa betao riase kecamatan Pitu riase Kab sidrap minggu (19/09/2021). 

Pada kesempatan tersebut, syahar menyatakan jika teknologi tepat guna dan fasilitas pemasaran hasil dari pengelolaan hutan rakyat. 

“Kalau kita ingin mendorong peningkatan hasil produksi hutan rakyat, pemanfaatan teknologi sangat dibutuhkan,” Katanya 

Pada kegiatan tersebut turut hadir dalam kegiatan sosper M. Tahir, P. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Je’neberang Saddang Makassar, kepala desa Betao riase Suardi laupe S.Pd MSi  dan Kapolsek Pitu riase Muh Tang. 

Syahar juga mengatakan untuk menunjang hal tersebut dia mengatakan jika perda Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Dalam Wilayah perlu direvisi lantaran aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. 

Apalagi dikatakan, Sulsel dengan potensi Hutan Rakyat yang cukup besar, dengan luas  295.926 hektar, yang tersebar di semua Kabupaten Kota di Sulsel 

Hal itu dikatakan perlu dikelola dengan baik untuk mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan serta membuka kesempatan kerja dan peluang usaha melalui berbagai model pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan penerapan 

“Kita memiliki luas hutan rakyat sebesar 295.926 hektare dan jika ini  dikelola dengan baik dan regulasi yang smendukung maka akan mendorong pendapatan masyarakat,” Jelasnya 

Hal senada yang diungkapkan M. Tahir, P. SP, M.Si,”Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Hutan Rakyat dari hulu ke hilir secara utuh berbasis klaster. 

“Pengelolaan hutan rakyat meliputi perencanaan organisasi kelembagaan pelaksanaan pembinaan pengawasan pemberdayaan masyarakat peran serta masyarakat penghijauan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” Ucapnya 

Penulis : Alam

 Komentar