Trotoar.id, Makassar —:Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan angkat bicara soal kabar pemecatan salah satu kader Partai Golkar di Kabupaten Maros
Pelaksana Harian Ketua Bidang Organisasi Arfandi Idris mengatakan, proses pemberhentian seorang kader tidaklah mudah dilakukan, sebab proses pemberhentian kader diatur dalam Ad ART dan PO partai Golkar
“Pemberhentian kader bukan hal yang muda, sebab beberapa ada beberapa tahapan yang harus harus dilihat, dan itu merupakan kewenangan DPP,” Kata Arfandi Idris
Bahkan dikatakan DPD II dan DDP I tidak punya kewenangan untuk memecat kader, karena domain dari pemberhentian seseorang sebagai kader menjadi domain DPP.
Sehingga DPD II dan I cuma sebatas mengusulkan, dan menjelaskan apa pelanggaran yang dilakukan oleh seorang kader, dan juga harus mengacu dari aturan-aturan yang dibuat partai.
“Untuk proses pemberhentian seorang kader, harus mengacu pada aturan main, bahkan jenis pelanggarannya juga dilihat apakah jenis pelanggan yang dilakukan kader, dan Golkar juga selalu mengacu pada praduga tidak bersalah,” Jelasnya
Apalagi dalam AD ART Partai Golkar dan PO menegaskan memberi ruang kepada kader untuk melakukan pembelaan diri terhadap kesalahan yang disangkakan kepadanya
Untuk peristiwa di Maros ditambahkan hingga saat ini DPD I belum menerima suratnya dan jika pun ada pihaknya akan mempelajari dulu, kalau tidak sesuai aturan mainaka akan dikembalikan ke daerah yang mengusulkan pemberhentian.
“Kita saatnya harus solid bukan lagi gontok-gontokan karena kekompakan kader kunci utama partai bisa meraih kesuksesan dan memenangkan pemilihan 2024 mendatang,” Ungkapannya




Komentar