MAKASSAR – Ternyata Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah memiliki tanah seluas 17 hektar di wilayah Kebun Raya Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Di lahan tersebut lah Nurdin Abdullah membangun masjid.
Hal ini diketahui dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Dari keterangan saksi yang merupakan Anggota DPRD Maros, Hasmin Badoa bahwa Nurdin Abdullah memiliki lahan seluas 17 hektar yang dibebaskan dari 7 objek lahan di Wilayah Kebun Raya Pucak.
Baca Juga :
Hasmin Badoa yang juga Ketua DPC PPP Maros itu menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh secara sah dengan cara membeli dan dibayar secara bertahap senilai Rp2 miliar lebih.
“Dibayar totalnya Rp2,3 miliar lebih termasuk panjar sebelum pelunasan Rp100 juta,” kata Hasmin Badoa yang merupakan saksi pengurus pembebasan lahan tersebut, Kamis (30/9).
Kemudian untuk pembangunan masjid itu, kata Hasmin Badoa, Nurdin mewakafkan sekitar 15 are.
JPU KPK Siswandono mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis lebih dalam, apakah uang kurang lebih hampir Rp3 miliar yang digunakan terdakwa untuk membeli lahan itu ada hubungannya dengan tindak pidana, “Tentu akan kami analisa,” kata dia.
Sumber pembangunan disebutkan menggunakan dana CSR Bank Pembangunan Daerah.
Selain itu, sejumlah pengusaha juga menyumbang sejumlah uang untuk pembangunan itu.




Komentar