2 Jurnalis Mahasiswa UMI Dipolisikan, Pihak Kampus “Ogah”

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 05 November 2021 04:12

Dua Jurnalis Kampus UMI yang dipolisikan, Senin (1/11). | istimewa
Dua Jurnalis Kampus UMI yang dipolisikan, Senin (1/11). | istimewa

MAKASSAR – Pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar akhirnya buka suara terkait nasib dua jurnalis mahasiswa yang dilapor ke Polrestabes Makassar.

Hal itu terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan di lingkup kampus UMI Makassar.

Wakil Rektor III UMI Nasrullah Arsyad mengatakan bukan pihak kampus yang melapor dua jurnalis mahasiswa melainkan si korban sendiri.

“Yang pertama menyangkut tentang isu yang berkembang bahwa pihak universitas yang melaporkan [2 jurnalis mahasiswa UMI] padahal semestinya itu bukan, yang melaporkan [ke polisi] tentang ini adalah korban sendiri,” ujarnya saat menemui mahasiswa di pelataran Rektorat UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (4/11) malam.

Sedangkan mengenai tuntutan mahasiswa yang meminta agar pihak otoritas kampus bertanggung jawab sepenuhnya juga direspon oleh WR III

“Itu saya sampaikan bahwa yang melaporkan itu adalah pihak korban. Dengan demikian maka UMI, saya sebagai orang tua tidak punya kompetensi untuk mengintervensi itu, tapi untuk memonitor, melihat ya bisa-bisa saja. Jadi jangan salah kaprah,” ujarnya.

Nasrullah Arsyad juga memin pihak mahasiswa saling mengerti dan memahami terkait duduk perkara hingga berujung pada pada proses hukum.

“[Soal tuntutan mahasiswa] Insya allah saya akan bicarakan dengan pimpinan universitas,” tambahnya.

Terpisah, Nana—Nama samaran—Humas Aliansi Pro Demokrasi yang mengawal dua secara nonlitigasi dua mahasiswa tersebut mengatakan bahwa di situ terlihat watak dari birokrasi kampus.

“Bayangkan saja, kami sebagai mahasiswanya, harus aksi kurang lebih 8 jam lamanya dari siang sampai malam untuk bisa menemui pimpinan kampus,” tuturnya.

Trotoar.id
Potret puluhan mahasiswa saat aksi di pelataran Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (4/11). | Istimewa.

Pihaknya menilai pihak kampus telah menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjunjung tinggi prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa. 

“Yang artinya setiap perguruan tinggi, termasuk UMI, harus mengedepankan prinsip demokratis dalam pengambilan keputusan,” tuturnya saat dihubungi, Jumat (5/11).

Tetapi, kata Nana, tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus ini telah menodai nilai-nilai pancasila karena telah menyisihkan musyawarah bersama dengan mahasiswa.

“Sehingga tidak boleh pihak kampus semudah itu, jangan melepas tanggung jawabnya kepada mahasiswa, apalagi perkara ini dimulai dari persoalan antara pihak kampus dan mahasiswa sehingga muncul persoalan baru,” terangnya.

Sekadar diketahui bahwa kasus dua jurnalis mahasiswa ini adalah buntut dari penolakan pembangunan gedung UKM di lingkup UMI yang dianggap oleh mahasiswa tidak sesuai dengan kebutuhannya. [Al/Nw]

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 April 2026 20:54
Aliyah Mustika dan IAS Kompak Perkuat Solidaritas FKPPI–KBPP Polri di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, bersama tokoh senior Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan pentingnya pera...
Metro19 April 2026 20:49
Panitia Mubes IKA Unhas Matangkan Persiapan
MAKASSAR, Trotoar.id – Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) 2026 terus mematangkan berbagai persiapan jel...
Daerah19 April 2026 18:36
Bawa Isu Guru Honorer ke Forum Nasional, Ketua PGRI Sidrap Perjuangkan Kebijakan Berpihak
JAKARTA, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Sidrap, mengambil peran aktif dalam...
News19 April 2026 18:34
Tekan Perdagangan Orang, Pemkab Sidrap Perketat Edukasi Pekerja Migran
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai memperkuat langkah pencegahan praktik penempatan tenaga kerja ilegal deng...