JAKARTA—Jenderal TNI Andika Perkasa diminta mundur oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Minggu (7/11).
Andika didesak tinggalkan jawabannya sebagai Komisaris Utama PT Pindad.
Andika diketahui rangkap jabatan dengan duduk di posisi sipil tersebut sejak 2019 lalu.
Baca Juga :
Sebelum dirinya, ada Jenderal (Purn) Mulyono yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat periode 2015 hingga 2018.
Hal itu diterangkan oleh Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar. Bahwa seorang jenderal mestinya memberikan contoh yang baik.
Contoh yang baik, kata Rivanlee, bekerja sesuai fokus kebijakan TNI yang disampaikan ketika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, pada Sabtu 6 November 2021.
Saat uji kepatutan, Andika akan komitmen mengawal TNI tidak merambah ke ranah sipil.
“Mestinya ia mundur kalau ingin mulai merealisasikan (kebijakan itu). Selain itu, para perwira aktif lainnya di TNI yang juga menjabat posisi komisaris harus ikut berhenti,” ungkap Rivan dikutip dari Sindonews.
Diterangkan lagi bahwa nanti saat Andika resmi menjabat panglima TNI maka tidak boleh lagi memegang rangkap jabatan sebagai komisaris utama BUMN.
Pihaknya khawatir akan muncul konflik kepentingan. “Sebaiknya fokus membenahi masalah-masalah di tubuh militer,” bebernya. [Ltf/As]



Komentar