trotoar.id, Makassar—Seorang tersangka suap perpajakan di Sulawesi Selatan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu, 10 November 2021.
Penangkapan tersebut dilakukan diduga lantaran tak kooperatif, “Tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak di Sulawesi Selatan,” kata pelaksana juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 November 2021.
Tindakan KPK ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca Juga :
Seperti diketahui, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar.
Dugaan suap itu berasal dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pajak ini.
[Alam]




Komentar