Trotoar.id, Makassar — Tim penindakan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Paksa salah seorang pejabat pada Kantor Pajak di kabupaten Bantaeng yang juga merupakan kampung Kelahiran Nurdin Abdullah.
Pejabat yang Kepala Kantor Pajak Kabupaten Bantaeng Wawan Ridwan di jemput Paksa oleh KPK karena dianggap tidak kooperatif atas dugaan kasus penerimaan hadiah dan janji dari wajib Pajak tahun 2016
Juru bicara KP Ali Fikri mengatakan jemput paksa dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga :
“Benar ada penangkapan di Makassar dan dia salah seorang pejabat di lingkungan kanwil Pajak Sulselbartra,” Kata Ali Fikri Plt Jubir KPK
WR di tangkap di Makassar, setelah ditangkap oleh tim penindakan, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar sebelum diterbangkan ke Jakarta
“Selanjutnya WR akan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di gedung KPK merah putih Kuningan Jakarta, ” Katanya
Ali menyebut WR diduga kuat ikut dalam skandal Pajak yang melibatkan tiga perusahaan yakni PT GMP
(Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin
Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Komentar